BELAWAN, Sumutpos.jawapos.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan resmi melakukan penahanan terhadap dua tersangka berinisial EAD dan AM dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMA Negeri 16 Medan untuk Tahun Anggaran 2022 hingga 2023.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Belawan, Daniel Setiawan Barus, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan pada Kamis (18/9/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Tersangka EAD, yang merupakan bendahara sekolah pada periode tersebut, ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-03/L.2.26.4/Fd.1/09/2025, tertanggal 18 September 2025.
"Penahanan berlaku selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 18 September 2025 hingga 7 Oktober 2025," ucap Daniel.
Sementara itu, AM, yang berperan sebagai penyedia barang dan jasa di SMA Negeri 16 Medan, juga ditahan pada hari yang sama, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-04/L.2.26.4/Fd.1/09/2025.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka masing-masing:
EAD: Nomor Print 05/L.2.26.4/Fd.1/09/2025bdan AM: Nomor Print-06/L.2.26.4/Fd.1/09/2025
"Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Kelas I Medan sejak pukul 17.30 WIB sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku," ucapnya.
Daniel mengatakan penahanan dilakukan oleh penyidik berdasarkan ketentuan Pasal 21 KUHAP, dengan pertimbangan: Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, tersangka dikhawatirkan mengulangi tindak pidana.
Perbuatan para tersangka diduga melanggar Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
EAD dan AM bersama dengan RA (Kepala Sekolah) yang telah lebih dahulu ditahan, diduga telah menyalahgunakan pengelolaan Dana BOS pada SMA Negeri 16 Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, yang tidak sesuai dengan:
Permendikbudristek RI No. 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS.
Permendikbudristek RI No. 63 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, negara mengalami kerugian sebesar Rp826.753.673," ungkap Daniel.
Dana BOS yang diterima SMA Negeri 16 Medan:
Tahun 2022: Rp1.476.030.500,-
Tahun 2023: Rp1.525.600.000,-
Total: Rp3.001.630.500,
Daniel menyatakan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung. Tim penyidik saat ini tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini.(san/han)
Editor : Johan Panjaitan