Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

PT Medan Tetap Vonis Mati 4 Kurir Sabu-sabu

Johan Panjaitan • Minggu, 21 September 2025 | 17:05 WIB
Empat terdakwa kurir sabu-sabu, saat menjalani sidang di PN Medan. (Ist)
Empat terdakwa kurir sabu-sabu, saat menjalani sidang di PN Medan. (Ist)

MEDAN, Sumutpos.jawapos.com - Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan vonis mati terhadap 4 kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 40 kilogram. Keempat terdakwa diantaranya, Senta Sitepu, Benyamin Sembiring, Puji Minarto Nasution, dan Sahrial.

Majelis hakim banding diketuai Krosbin Lumban Gaol, menyatakan menerima permohonan banding dari keempat terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU).

Hakim Tinggi menilai keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan primer JPU, yakni Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap para terdakwa yang dimintakan banding tersebut," tulis isi putusan sebagaimana dikutip dari website PN Medan, Minggu (21/9).

Hakim juga memerintahkan agar keempat terdakwa tetap berada dalam tahanan serta membebankan biaya perkara kepada negara. Putusan banding ini sama (conform) dengan tuntutan JPU dari Kejati Sumut, yang semula menuntut hukuman mati.

Sebelumnya, hakim PN Medan yang lebih dahulu menjatuhkan vonis mati pada 25 Juni 2025. Tidak terima, para terdakwa lalu mengajukan banding.

Diketahui, Kasus ini berawal dari penangkapan yang dilakukan Polda Sumut pada 14 Oktober 2024. Dua hari sebelumnya, seseorang bernama Koher (DPO) meminta Puji menjemput sabu ke Tanjungbalai. Bersama Sahrial, Puji menerima dua goni berisi 40 bungkus sabu dari 3 orang suruhan Koher.

Sehari sebelumnya, keduanya tiba di Medan dan menyerahkan satu goni sabu seberat 20 kg kepada Benyamin di Sibiru-biru, Deliserdang. Keesokan harinya, mereka kembali membawa 20 kg sabu ke Komplek Cemara Asri.

Namun, di perjalanan, mobil mereka dikejar polisi. Puji dan Sahrial ditangkap di kawasan Cemara Asri dengan barang bukti satu goni sabu 20 kg.

Dari hasil interogasi, polisi berhasil menangkap Benyamin dan kemudian Senta di Desa Namo Tualang. Dirumah Senta, ditemukan satu goni berisi 20 bungkus sabu dengan berat 20 kg yang disimpan di dapur.

Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 40 kilogram. Keempat terdakwa beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polda Sumut untuk diproses hukum lebih lanjut. (man)

Editor : Johan Panjaitan
#terdakwa #mati #sabu #vonis