Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Polda Sumut Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi

Johan Panjaitan • Minggu, 21 September 2025 | 20:15 WIB
DIAMANKAN: Ketujuh tersangka perdagangan orang yang diamankan Polda Sumut. (ISTIMEWA/SUMUT POS)
DIAMANKAN: Ketujuh tersangka perdagangan orang yang diamankan Polda Sumut. (ISTIMEWA/SUMUT POS)

MEDAN, Sumutpos.jawapos.com-Sindikat perdagangan bayi di Kota Medan terbongkar. Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil membekuk delapan anggota jaringan ilegal itu.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon menjelaskan, delapan orang itu dibekuk di sebuah rumah di Jalan Jamin Ginting, Gang Juhar, Kecamatan Medan Baru, pada Rabu (17/9). Delapan pelaku yang ditangkap itu berinisial PT, JS, MBS, AM, SR, MS, BDS, dan SSE. Tujuh di antaranya merupakan perempuan.

Baca Juga: Ratusan Remaja Gereja Katolik Paroki Sidikalang Turun ke Jalan, Serukan Perdamaian Dunia

Dijelaskan AKBP Siti Rohani, bayi yang diperdagangkan berusia tiga hari. Pihaknya masih terus menyelidiki kasus tersebut. Delapan pelaku dijerat Undang Undang (UU) Perlindungan Anak dan atau UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Jo Pasal 55 KUHPidana.

"Penyidikan masih berjalan. Ancaman hukuman (kepada para pelaku) maksimal 15 tahun penjara," imbuhnya.
Mengenai jumlah bayi yang sudah dijual, harga, dan para pembeli, Siti belum bersedia menjelaskan secara detail. Begitu juga ketika ditanya mengenai modus operandi para pelaku. "Masih dalam pemeriksaan ya, mohon bersabar," tandasnya. (han)

Editor : Johan Panjaitan
#perdagangan bayi #sindikat #polda sumut