MEDAN,Sumutpos.jawapos.com– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara mengungkap sindikat perdagangan bayi yang melibatkan delapan tersangka dengan total korban delapan bayi. Aksi keji ini terbongkar setelah pengungkapan kasus pada Rabu, 17 September 2025, di Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan, Medan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Direskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, dalam konferensi pers yang digelar Senin (22/9) sore.
“Jumlah bayi yang telah dijual sebanyak delapan orang. Para pelaku menjalankan aksinya dengan modus penjualan bayi secara ilegal, dengan kisaran harga Rp10 juta hingga Rp15 juta,” ungkap Kombes Ricko.
Terorganisir, Libatkan Ibu Kandung dan Jaringan Penjual
Menurut Ricko, salah satu bayi yang berhasil diamankan saat masih berusia 3 hari, berinisial X, berjenis kelamin laki-laki. Bayi tersebut kini dititipkan di RS Bhayangkara Medan untuk penanganan medis dan perlindungan sementara.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa sindikat ini terdiri dari delapan orang dengan peran berbeda, yaitu:
PDS (24): Ibu kandung bayi, meminta bayinya dijual
SRR (41): Ibu/bibi dari PDS, mencarikan pembeli
Ade (44): Penghubung antara SRR dan pembeli
SS (36): Mencarikan pembeli bayi
MS (74): Pembeli awal bayi dari tangan Ade
PT (42): Membeli bayi dari MS
ZES alias BL (44): Membantu proses penyerahan bayi
MF alias BR (49): Pembeli akhir bayi
“Rangkaian tindak pidana ini dijalankan secara terorganisir. Setelah bayi berpindah tangan, hubungan antara penjual dan pembeli langsung diputus agar jejak sulit ditelusuri,” jelasnya.
Kasus ini diproses sebagai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), sebagaimana dimaksud dalam:
Pasal 83 jo Pasal 76F UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, kemudian Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Pasal 55 KUHP
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal kemanusiaan,” tegas Kombes Ricko.
Polda Sumut kini tengah mendalami kemungkinan keterlibatan rumah sakit atau poliklinik tempat bayi-bayi tersebut dilahirkan. Koordinasi telah dilakukan dengan Ditreskrimsus Polda Sumut untuk investigasi lebih lanjut.
Sementara itu, bayi yang diselamatkan telah dititipkan ke Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara untuk perawatan dan perlindungan lanjutan.
“Langkah-langkah lanjutan meliputi pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, pelaksanaan gelar perkara, pemeriksaan tersangka, serta pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” pungkas Ricko.(dwi/han)
Editor : Johan Panjaitan