MEDAN, Sumutpos.jawapos.com-Terdakwa Habibi Akbar (24) warga asal Aceh terancam mendapat hukuman mati. Dia didakwa jaksa atas kasus membawa ganja seberat 31,5 kilogram, dalam sidang di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (23/9).
Jaksa penuntut umum (JPU) Sofyan Agung Maulana, menjelaskan dalam dakwaannya, kasus ini berawal pada 12 Mei 2025, ketika terdakwa memesan 32 kilogram ganja dari seorang bernama Darman, yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO), dengan harga Rp18,5 juta.
“Ganja tersebut diantar ke rumah kos terdakwa di Jalan Halat, Gang Sukmawati, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, pada 14 Mei 2025 sekitar pukul 02.00 WIB,” ujarnya.
Setelah menerima ganja, terdakwa menyimpannya untuk diedarkan kembali. Pada 26 Mei 2025, tim Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan pengintaian setelah mendapat informasi tentang aktivitas peredaran narkotika tersebut.
“Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 11 bungkus ganja dibalut lakban coklat, empat bungkus dalam plastik bening, serta tiga plastik kresek berisi ganja yang disimpan dalam goni,” kata dia.
Total ganja yang disita seberat 31,5 kg. Sebagian barang bukti dimusnahkan, sementara 178 gram disisakan untuk kepentingan pembuktian di persidangan.
“Terdakwa mengaku barang bukti itu akan diedarkan kepada seseorang bernama Ganda,” tambah Sofyan.
Perbuatan terdakwa, kata JPU diancam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah pembacaan surat dakwaan, hakim ketua Zufida Hanum memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan eksepsi, namun terdakwa memilih tidak mengajukannya. (man/han)
Editor : Johan Panjaitan