DAIRI,Sumutpos.jawapos.com-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dairi, menuntut terdakwa, Ronni Bako mantan Kepala Desa Sitinjo 2, Kecamatan Sitinjo, 5 tahun penjara subsider 3 atau denda sebesar Rp200 juta rupiah serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp527.264.101.
Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, Cahyadi Sabri melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Gerry Gultom, Kamis (25/9/2025) menjelaskan, perkara korupsi Dana Desa Sitinjo 2, Kecamatan Sitinjo, anggaran tahun 2023, sudah masuk tahap pembacaan tuntutan oleh JPU.
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan, Rabu (24/9/2025).
Diterangkan Gerry, dalam perkara itu, JPU menyatakan terdakwa Ronni Bako telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum.
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), (3) undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dalam dakwaan primair.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, Ronni Bako dengan pidana penjara 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.
Dan diperintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp200.000.000, subsider selama 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp.527.264.101.
Dengan ketentuan, jika terdakwa atau terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
Maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi sisa uang pengganti tersebut.
Dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
"Serta apabila terdakwa atau terpidana membayar sisa uang pengganti secara keseluruhan atau dalam jumlah tertentu, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti dimaksud, ucap Gerry.
"Agenda selanjutnya, mendengarkan pledoi atau pembelaan dari terdakwa, tambah Gerry. (rud/han)
Editor : Johan Panjaitan