KARO, Sumutpos.jawapos.com-Pasca Satreskrim Polres Tanah Karo menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Ganda Nainggolan (27) akhirnya menyerahkan diri ke Mapolres Tanah Karo pada Jumat (27/9) sekira pukul 21.00 WIB.
Ganda adalah tersangka kasus pembunuhan Melky Refanta Perangin-angin (32), yang jenazahnya ditemukan terkubur di bawah pohon kopi di areal Perladangan Seledang, Desa Ndokum Siroga, Kecamatan Simpang Empat, Selasa (16/9) malam.
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Eriks Raydikson, S.T, membenarkan penyerahan diri tersebut. “Benar, tersangka Ganda Nainggolan telah menyerahkan diri ke Satreskrim Polres Tanah Karo. Setelah diamankan, kami langsung melakukan pemeriksaan intensif,” ujarnya, Sabtu (27/9) pagi di Mapolres.
Tidak berhenti di situ, Kasat Reskrim juga memimpin langsung pencarian barang bukti yang sebelumnya sempat dibuang oleh tersangka. Dari hasil pencarian, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah cincin emas, 1 buah kalung emas, uang kertas pecahan Rp100.000 dan Rpn50.000. Selain itu barang bukti lain termasuk pakaian korban serta pakaian yang dikenakan tersangka saat melakukan aksinya juga turut diamankan.
“Barang bukti sudah diamankan. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara Intens guna mengumpulkan barang bukti lainnya dan juga mengembangkan motif pelaku dengan perbuatan sadis utk menghilangkan nyawa korban, "tegas Kasat Reskrim.
Polres Tanah Karo menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional serta transparan dan dalam waktu dekat akan dilaksanakan Press Release, Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang.
Seperti diketahui, sebelumnya Melky Refanta Perangin-angin terakhir kali terlihat dijemput oleh Ganda Nainggolan dari rumahnya. Ganda juga sempat meminjam cangkul dan parang pada tetangganya. (deo/han)
Editor : Johan Panjaitan