MEDAN, Sumutpos.jawapos.com- Enam terdakwa kasus pemalsuan dokumen STNK dan BPKB palsu mobil klasik Mini Morris divonis 2 tahun dan 3,5 tahun penjara. Putusan dibacakan hakim ketua Erianto Siagian, dalam sidang di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/10) sore.
Keenam terdakwa diantaranya, Dwi Riki Suteja (32), Edi Nuriswan (47), Muslim alias Adit (33), Bobby Leonardus Sembiring (42) keempatnya warga asal Tanah Karo, Janfrisa Sembiring (36) warga Jalan Jamin Ginting, Medan dan Muhammad Tebri (42) warga Delitua, Deliserdang.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Janfrisa Sembiring oleh karenanya dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun)," ucap hakim ketua, Erianto Siagian, membacakan amar putusannya.
Terdakwa Janfrisa, kata hakim, diyakini terbukti bersalah melanggar Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 dan 65 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, lima terdakwa lainnya divonis hakim masing-masing 2 tahun penjara. Terdakwa Dwi Riki Suteja dan Muslim alias adit, diyakini terbukti melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP dan 480 ke-2 jo pasal 65 ayat 1 KHUP.
Untuk terdakwa Muhammad Tebri, terbukti melanggar Pasal 263 ayat 1 jo pasal 55 dan 65 ayat 1 ke1 KUHP. Sementara, terdakwa Edi Nuriswan dan Bobby Leonardus Sembiring, terbukti melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP.
Menurut hakim, hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat.
"Hal yang meringankan, para terdakwa menyesali perbuatannya, berjanji tindak akan mengulangi perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan," kata Erianto.
Atas putusan tersebut, hakim memberikan waktu 7 hari pikir-pikir kepada para terdakwa, maupun jaksa penuntut umum (JPU) Erning Kosasih.
Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut kelima terdakwa masing-masing 3 tahun penjara. Sementara terdakwa Janfrisa Sembiring, semula dituntut 4 tahun penjara.
Diketahui, kasus ini bermula pada Desember 2022, terdakwa Tebri menawarkan mobil Morris Mini di marketplace facebook.
Korban, Riki Permana alias Aradea, tertarik dan sepakat membeli mobil tersebut seharga Rp320 juta. Korban mengirimkan uang muka Rp100 juta dan secara bertahap menambah pembayaran hingga total Rp300 juta.
Namun, bukannya menyerahkan dokumen resmi, terdakwa justru memesan STNK dan BPKB palsu dari terdakwa Janfrisa Sembiring, dengan identitas kendaraan atas nama fiktif 'Sutrisno'. Dokumen palsu itu kemudian diserahkan bersama mobil yang dikirim ke korban di Jakarta pada Mei 2024.
Belakangan, kepolisian mengungkap pemalsuan ini setelah menangkap terdakwa Janfrisa pada April 2025, disusul penangkapan Muhammad Tebri sehari kemudian. Polisi menyita mobil Morris Mini berikut dokumen kendaraan palsu sebagai barang bukti. (man/han)
Editor : Johan Panjaitan