Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

RS PHC Belawan Klarifikasi Dugaan Kasus Pelecehan Seksual

Juli Rambe • Sabtu, 4 Oktober 2025 | 11:00 WIB
KETERANGAN : SVP Pemasaran dan Pelayanan Pelanggan PT PHCM, Devi Windari, SVP Corporate Secretary PT PHCM Baihaki dan Plh Kepala RS PHC Medan dr Ausvin Genius saat memberikan keterangan. (Dok: ist)
KETERANGAN : SVP Pemasaran dan Pelayanan Pelanggan PT PHCM, Devi Windari, SVP Corporate Secretary PT PHCM Baihaki dan Plh Kepala RS PHC Medan dr Ausvin Genius saat memberikan keterangan. (Dok: ist)

 

MEDAN, SUMUT POS- Manajemen PT Prima Husada Cipta Medan (PHCM) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar di media maupun media sosial terkait dugaan kasus pelecehan seksual di lingkungan Rumah Sakit Prima Husada Cipta Medan (RS PHC Medan).

SVP Pemasaran dan Pelayanan Pelanggan PT PHCM, Devi Windari, didampingi SVP Corporate secretary PT PHCM Baihaki dan Pelaksana Harian (Plh) Kepala RS PHC Medan dr Ausvin Genius mengatakan bahwa pihak manajemen membenarkan telah menerima laporan dari dua tenaga kesehatan yang melaporkan adanya dugaan pelecehan seksual.

“Sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan, kami telah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara Kepala RS PHC Medan yang diduga sebagai pihak terlapor. Hal ini dilakukan untuk menjaga independensi dan objektivitas proses investigasi,” ujarnya saat memberikan keterangannya di Rumah Sakit PHCM Belawan, Jumat (3/10/2025).

Devi menjelaskan, manajemen telah membentuk Tim Investigasi Mandiri untuk melakukan pendalaman fakta secara internal. Proses tersebut, kata dia, tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian, kerahasiaan, serta berpedoman pada aturan perusahaan.

Hingga saat ini, PT PHCM belum menerima pemberitahuan resmi dari pihak kepolisian mengenai adanya pemeriksaan terkait dugaan kasus tersebut. Namun, perusahaan memastikan akan menghormati dan bersikap kooperatif jika proses penyidikan oleh aparat penegak hukum dilakukan.

“Selama investigasi berlangsung, seluruh pelayanan kesehatan di RS PHC Medan tetap berjalan normal dan tidak terganggu oleh isu yang beredar,” tegasnya.

Manajemen juga meminta semua pihak menghormati proses investigasi yang sedang berjalan, baik internal maupun yang nantinya mungkin dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Lebih lanjut, Devi menegaskan bahwa PT PHCM berkomitmen menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap kebijakan dan langkah manajerial, khususnya yang menyangkut integritas, transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak seluruh pemangku kepentingan.

“Klarifikasi ini kami sampaikan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat, sekaligus sebagai wujud komitmen RS PHC Medan dalam menjaga transparansi dan profesionalisme pelayanan kesehatan,” pungkasnya.

Manajemen PT Prima Husada Cipta Medan (RS PHC Medan) menonaktifkan sementara Kepala Rumah Sakit, dr. Syahril, sehubungan dengan adanya laporan dugaan kasus pelecehan yang menyeret namanya.

Manager Humas PT Prima Husada Cipta Medan, Devi, menegaskan bahwa langkah tersebut diambil bukan berarti pihaknya menyimpulkan benar atau salah, melainkan demi menjaga independensi proses investigasi.

“Penonaktifan ini dilakukan agar proses penyelidikan berjalan objektif, tanpa tekanan dari pihak manapun. Jadi, untuk sementara beliau kami nonaktifkan dari jabatannya sebagai kepala rumah sakit,” jelas Devi.

Terkait isu adanya hubungan khusus antara dr. Syahril dan salah satu tenaga kesehatan di RS PHC Medan, Devi menegaskan bahwa pihaknya belum mengarah ke dugaan tersebut. Saat ini, investigasi masih difokuskan pada penerapan standar operasional prosedur (SOP) ketenagakerjaan.

“Yang pasti ada hubungan kerja. Kalau untuk dugaan hubungan khusus, nanti akan kami tanyakan kepada saksi maupun rekan-rekan yang sehari-hari dekat dengan pelapor dan terlapor,” ujarnya.

Devi juga menambahkan, meskipun kemungkinan perdamaian terbuka, pihak rumah sakit tetap menilai kasus ini sebagai pelanggaran etika. Oleh karena itu, proses investigasi tetap dilanjutkan sembari menunggu hasil penyelidikan pihak kepolisian.

Sebelumnya Kepala Rumah Sakit Prima Husada Cipta Medan (RSPHCM) berinisial dr. SA resmi dilaporkan ke Polres Pelabuhan Belawan oleh dua bawahannya, masing-masing berinisial SK (37) dan TKD (30), terkait dugaan tindak pelecehan seksual.

Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) nomor: STTLP/780/X/2025/SPK Terpadu atas nama SK dan STTLP/778/X/2025/SPK Terpadu atas nama TKD, yang diterbitkan pada Kamis (2/10/2025).

Kuasa hukum kedua korban, Ibeng Syarifuddin Rani, SH, MH, kepada membeberkan kronologi dugaan peristiwa tersebut.

Menurutnya, kasus yang dialami SK terjadi pada 22 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, SK dipanggil ke ruang kerja dr. SA. Tanpa curiga, SK memenuhi panggilan atasannya.

“Begitu sampai di ruang kerja, dr. SA langsung mengunci pintu, mencium bibir, serta meremas payudara sebelah kanan SK. Sambil berkata, ‘pulang nanti jangan dulu, tunggu saya,’” ungkap Ibeng menirukan keterangan korban.

Tidak berhenti di situ, SK juga pernah diminta melakukan tindakan tak senonoh lainnya terhadap terlapor. Beruntung, korban berhasil melarikan diri dan kemudian menceritakan peristiwa itu kepada rekannya yang menjadi saksi.

Sementara itu, korban TKD mengalami dugaan pelecehan pada 10 Juli 2025 sekitar pukul 16.30 WIB, juga di ruang kerja yang sama.

“Bukan hanya SK, tapi TKD pun mengalami perlakuan serupa. Kami menduga masih ada korban lainnya, namun baru dua orang ini yang berani melaporkan,” jelas Ibeng.

Atas kejadian tersebut, kedua korban merasa keberatan dan akhirnya melapor ke Polres Pelabuhan Belawan dengan didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari Ibeng Syarifuddin Rani, SH, MH, Bambang S, SH, dan Al Faisal Luja, SH.

“Kami berharap pihak kepolisian menindaklanjuti laporan ini dan menuntut pelaku sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” tegas Ibeng. (san/ram)

Editor : Juli Rambe
#RS Prima Husada Cipta Medan #pelecehan seksual #Pelecehan seksual di rumah sakit