BANYUWANGI, Sumutpos.jawapos.com-Majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi menjatuhkan vonis empat bulan penjara kepada Joko Suyoto, ayah penyanyi Farel Prayoga, karena terbukti melakukan perjudian daring. Putusan itu dibacakan dalam sidang virtual, Selasa (7/10/2025).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut tujuh bulan penjara sesuai Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana perjudian,” ujar majelis hakim Kurniawati saat membacakan putusan.
Hakim memberikan waktu tujuh hari bagi terdakwa maupun jaksa untuk menentukan sikap apakah menerima atau mengajukan banding. Kasi Pidum Kejari Banyuwangi, Agus Haryono, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah selanjutnya.
Joko ditangkap Satreskrim Polresta Banyuwangi saat bermain judi daring jenis mahyong di rumahnya, Desa Kepundungan, Kecamatan Srono. Ia diketahui melakukan deposit senilai Rp 38 ribu dan sudah bermain sejak Mei 2025 melalui situs 456win.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran Joko merupakan ayah dari Farel Prayoga, penyanyi muda yang sempat tampil di Istana Merdeka pada peringatan HUT RI ke-77 dengan lagu “Ojo Dibandingke.”(jpg/han)
Editor : Johan Panjaitan