Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Bawa Sabu 10,9 Kg dari Aceh ke Jakarta, 2 Warga Aceh dan Tangerang Dituntut Mati

Johan Panjaitan • Rabu, 8 Oktober 2025 | 20:30 WIB
Dua terdakwa kurir sabu, menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Rabu (8/10/2025) sore. (AGUSMAN/SUMUT POS)
Dua terdakwa kurir sabu, menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Rabu (8/10/2025) sore. (AGUSMAN/SUMUT POS)

MEDAN, Sumutpos.jawapos.com- Terdakwa Imran dan Tarmizi alias Midi, dituntut masing-masing dengan pidana mati. Warga asal Aceh dan Tangerang itu, dinilai terbukti membawa sabu seberat 10,9 kilogram dari Aceh ke Jakarta.

Jaksa penuntut umum (JPU) Septian Napitupulu, meyakini perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Imran dan terdakwa Tarmizi alias Midi dengan pidana mati," ucapnya, dalam sidang di ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/10/2025) sore.

Menurut JPU, hal memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. "Hal yang meringankan tidak ada," katanya.

Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Sulhanuddin memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa, untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada pekan mendatang.

Mengutip dakwaan, kasus ini bermula saat Tarmizi mengajak Imran ke Jakarta untuk mengantarkan sabu, pada 3 Februari 2025. Keesokan harinya, mereka berangkat dari Aceh Utara dengan mengendarai sebuah mobil.

Sekitar pukul 13.00 WIB, Tarmizi ditelepon orang yang menyuruhnya mengantar sabu tersebut, yakni Ridhwan alias Alang alias Aleng alias Marko (DPO) dengan menanyakan apakah sudah berangkat.

Tarmizi pun menyahuti bahwa dirinya dan Imran sudah berangkat dan tengah berada di Jalan Tol Tanjung Pura. Namun, keberangkatan mereka rupanya diketahui oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) atas informasi masyarakat.

Hingga akhirnya petugas BNN berhasil menghentikan mereka di rest area 118 Tebing Tinggi-Kisaran, Kelurahan Tanjung Muda, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara.

Setelah diamankan, petugas BNN membawa Imran dan Tarmizi ke Halaman Parkir Gedung Keuangan Negara Medan, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan Polonia, untuk dilakukan penggeledahan.

Saat penggeledahan tersebut, petugas BNN menemukan sabu seberat 10,9 kg, di dalam mobil yang dinaiki Tarmizi dan Imran. Setelah itu, Tarmizi dan Imran dibawa ke Kantor BNN untuk diperiksa lebih lanjut.

Saat diinterogasi oleh petugas, Tarmizi dan Imran mengaku diberi upah oleh Ridhwan dari pekerjaan haram ini masing-masing sebesar Rp10 juta. (man/han)

Editor : Johan Panjaitan
#jaksa penuntut umum #pengadilan negeri medan #kurir sabu