Perlindungan Jamaah Haji Khusus Sumut Diperkuat melalui Program JKN

MEDAN, Sumutpos.jawapos.com– Pemerintah memandang penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus sebagai mitra strategis dalam ekosistem layanan haji. Peran tersebut penting, terutama dalam memastikan jamaah memperoleh edukasi kesehatan, kepesertaan Program Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN), serta pendampingan layanan yang mendukung keselamatan dan kenyamanan jamaah.
Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Warsito pada kegiatan Supervisi Implementasi Program JKN Dalam Penyelenggaraan Haji Khusus Tahun 2026, di Medan, pada Kamis (7/5/2026).
Warsito menjelaskan, pemerintah melalui Kemenko PMK terus memperkuat fungsi koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam penyelenggaraan ibadah haji sebagai bagian dari prioritas pembangunan nasional. Sinergi ini diarahkan untuk mewujudkan tata kelola haji yang lebih terpadu, responsif, dan berorientasi pada perlindungan serta kualitas pelayanan jamaah.
Baca Juga: Disperindag ESDM Sumut Temukan Produk Elektronika dan Mainan Anak Tak Sesuai Aturan di Asahan
“Perlindungan terhadap jamaah haji terus diperkuat melalui integrasi sistem jaminan sosial, termasuk optimalisasi peran BPJS Kesehatan. Upaya ini diharapkan mampu memberikan kepastian perlindungan layanan kesehatan bagi jamaah sejak tahap persiapan, pelaksanaan ibadah, hingga kepulangan ke tanah air. Ke depannya, kami juga berharap perlindungan JKN berlaku bagi jamaah umrah,” kata Warsito.
Deputi Direksi Bidang Perluasan dan Kepatuhan Peserta BPJS Kesehatan, Mangisi Raja Simarmata menyampaikan bahwa Penyelenggaraan ibadah haji bukan hanya persoalan perjalanan spiritual, tetapi juga menyangkut kesiapan kesehatan jemaah secara menyeluruh.
Dalam konteks ini, Program JKN memiliki peran yang sangat strategis dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi jamaah, baik sebelum keberangkatan maupun setelah kembali ke tanah air.
Saat ini dari total nasional lebih kurang 17 ribu jamaah haji di tahun 2026, sebanyak 90,75vpersen jamaah haji khusus merupakan Peserta JKN aktif. Untuk wilayah Provinsi Sumatera Utara, dari sekitar 105 Jemaah, sebanyak 98 jiwa atau 93,3 persen telah terlindungi JKN aktif,” jelas Mangisi.
Lebih lanjut, Mangisi menyampaikan bahwa data pemanfaatan layanan kesehatan menunjukkan kebutuhan pelayanan kesehatan jemaah tetap tinggi, baik sebelum keberangkatan maupun setelah kepulangan, dengan total pembiayaan yang signifikan.
Hal ini menegaskan bahwa Program JKN bukan sekadar program pendukung, tetapi merupakan instrumen utama dalam menjaga kesinambungan pelayanan kesehatan jamaah haji.



