MEDAN, Sumutpos.jawapos.com- Pengadilan Tinggi (PT) Medan tetap menghukum Rahmad Ikram (20) dengan penjara seumur hidup. Warga asal Aceh Utara itu, terbukti bersalah atas kasus kurir sabu seberat 10,4 kilogram.
Majelis hakim banding diketuai Dahlan Sinaga, melalui putusan nomor 1535/PID.SUS/2025/PT MDN, menerima permintaan banding dari penuntut umum.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 245/Pid.Sus/2025/PN Mdn tanggal 19 Mei 2025, atas diri terdakwa Rahmad Ikram yang dimintakan banding," tulis isi putusan sebagaimana dikutip dari website PN Medan, Minggu (12/10).
Hakim banding meyakini, perbuatannya terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara rekannya, Fadhli bin Noordin (40) warga asal Kota Medan, berkas bandingnya dicabut oleh jaksa. Pasalnya, terdakwa Fadhli melayangkan peninjauan kembali (PK) atas perkara tersebut.
Sebelumnya, hakim PN Medan menghukum kedua terdakwa tersebut masing-masing dengan pidana penjara seumur hidup, pada 19 Mei 2025. Vonis itu masih lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut keduanya dengan pidana mati.
Diketahui, kasus ini berawal pada 10 Oktober 2024. Saat itu, Rahmad yang ketika itu tengah bekerja di Malaysia dihubungi Dani (DPO). Dani menawarkan Rahmad untuk mengantarkan sabu dari Kota Dumai, Riau, ke Kota Medan.
Tawaran itu pun diterima Rahmad. Keesokan harinya, para 11 Oktober 2024, Dani mengirimkan uang senilai 500 Ringgit Malaysia kepada Rahmad untuk keperluan perjalanannya.
Kemudian pada 12 Oktober 2024, Rahmad berangkat dari Kuala Lumpur, Malaysia, menuju Malaka dan selanjutnya ke Kota Dumai dengan menumpangi speedboat.
Pada 14 Oktober 2024, Rahmad tiba di Pelabuhan Dumai. Selanjutnya, dirinya menghubungi Gopay (DPO) selaku seseorang yang akan ditemuinya di Dumai atas perintah Dani. Kemudian, mereka pun bertemu.
Sekira pukul 20.00 WIB, Rahmad dan Gopay berangkat ke Medan dengan menaiki mobil milik Gopay dan didalamnya sudah ada sabu yang akan diserahkan di Medan.
Singkatnya, mereka tiba di Medan pada para 15 Oktober 2024, dan sekira pukul 11.00 WIB, mereka pun tiba di tempat yang menjadi lokasi pertemuan dengan orang yang akan mengambil sabu tersebut, yaitu Aula Masjid Silaturahim, Jalan Cinta Karya, Kecamatan Medan Polonia.
Kemudian, Rahmad mengeluarkan sebuah tabung speaker yang sudah berisi 10,4 kg sabu. Tak lama kemudian, tabung speaker tersebut diambil Fadhli. Namun, tiba-tiba Fadhli ditangkap oleh anggota kepolisian serta anggota Bea dan Cukai.
Sementara Rahmad sempat melarikan diri hingga akhirnya dikejar dan berhasil ditangkap. Sayangnya, Gopay berhasil lolos dari kejaran tersebut dan belum tertangkap sampai saat ini.
Setelah menangkap Rahmad dan Fadhli, selanjutnya polisi beserta anggota Bea dan Cukai membawa keduanya ke Mabes Polri untuk diproses lebih lanjut. (man)
Editor : Johan Panjaitan