MEDAN, Sumutpos.jawapos.com-Terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun, selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), disebut menyuap sejumlah aparatur sipil negara, demi memenangkan proyek-proyek yang bersumber dari anggaran pemerintah kabupaten, kota, maupun provinsi.
Fakta baru itu terungkap, setelah Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga orang saksi diantaranya, Mariam selaku bendahara perusahaan PT DNG. Kemudian, Taufik Hidayat Lubis, Komisaris PT DNG dan Cindy Miza selaku karyawan PT Railink.
Mariam dalam keterangannya menyebut, praktik suap tersebut tidak hanya ditujukan kepada Topan Obaja Putra Ginting, tetapi juga mengalir ke berbagai pejabat lain di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Berdasarkan catatan keuangan perusahaan, kata saksi, pada tahun 2024 terdapat aliran dana sebesar Rp4 miliar kepada mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Mulyono.
“Kepada Mulyono sebesar Rp2,380 miliar, benar ini?” tanya Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu, dalam sidang di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (15/10).
Pertanyaan hakin tersebut, dijawab tegas oleh Mariam yang membenarkan adanya transfer dana tersebut.
Selain itu, Mariam juga mengungkap adanya transfer uang senilai Rp7,272 miliar kepada mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal Elpi Yanti Harahap, Rp1,272 miliar kepada mantan Kepala Dinas PUPR Kota Padangsidimpuan Ahmad Juni, Rp467 juta kepada pejabat Dinas PUPR Padanglawas Utara bernama Hendri, serta Rp1,5 miliar kepada Ikhsan, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Masih banyak pihak lain yang juga menerima (uang) proyek dari PT DNG," beber Mariam.
Mendengar kesaksian yang diperkuat dengan bukti catatan keuangan perusahaan, Hakim Khamozaro Waruwu tampak geram. Ia meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti temuan tersebut secara serius, bahkan menyarankan agar Kejaksaan Agung turut dilibatkan untuk memperluas penyelidikan terhadap para penerima dana.
PT DNG Diduga Gunakan Stempel Resmi Dinas
Fakta lain yang mengejutkan juga muncul dari kesaksian Taufik Hidayat Lubis, Komisaris PT DNG sekaligus pengurus berkas lelang proyek. Ia mengungkapkan bahwa PT DNG memiliki cap atau stempel resmi milik Dinas PUPR Sumatera Utara serta stempel UPTD Gunungtua PUPR Sumut.
Taufik mengaku bekerja sama dengan Dirut PT DNG, Akhirun Piliang dan PT Rona Na Mora (RNM) yang dipimpin Rayhan Dulasmi Piliang.
"Dua perusahaan saya, yakni PT Prima Duta dan CV Prima Duta, beberapa kali digunakan oleh Akhirun untuk mengikuti proyek-proyek konstruksi pemerintah," ungkap Taufik.
Namun, sepanjang persidangan Taufik kerap mengaku lupa terhadap berbagai transaksi. Ketika jaksa menyinggung penyerahan uang tunai Rp1,3 miliar di kantor pusat Bank Sumut, Taufik mengaku tidak mengenal penerima uang tersebut padahal penyerahan dilakukan langsung melalui tangannya.
Pernyataan itu membuat Hakim Khamozaro kembali bereaksi keras dan mengkonfrontir terdakwa Akhirun.
“Terdakwa, kepada siapa anda perintahkan uang tersebut diserahkan dengan kode ‘Sipiongot DP 7,5’ itu?” tanya hakim.
Akhirun sempat terdiam sebelum akhirnya menyebut bahwa uang tersebut merupakan pinjaman kepada koleganya bernama Lunglung.
Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat dikonfirmasi wartawan menyatakan bahwa isu mengenai penyerahan uang Rp1,3 miliar di Bank Sumut belum menjadi fokus persidangan kali ini.
“Untuk poin itu belum masuk dalam ranah sidang yang kami tangani, karena saat ini kami masih fokus pada dakwaan terhadap pemberi suap, yakni Akhirun Piliang dan Rayhan Dulasmi Piliang,” ujar salah satu JPU KPK. (man/han)
Editor : Johan Panjaitan