DAIRI, SUMUT POS- Peredaran narkotika jenis sabu-sabu marak di wilayah hukum Kepolisian Resor Dairi. Terbukti, dari penindakan dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba), berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 697,7 gram dari sejumlah tersangka.
Wakapolres Dairi, Kompol Diarma Munthe, telah memimpin pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu di Kantor Satnarkoba, Kamis (16/10/2025).
Kasat Narkoba AKP Bram Candra Sihombing menjelaskan, pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dipimpin Waka Polres, Kompol Diarma Munthe dan disaksikan perwakillan Pengadilan Negeri Sidikalang, David J Saruksuk, Kejaksaan Dairi, Yudika Sormin dan penasihat hukum, Josep Situmorang.
Barang bukti dimusnahkan itu, hasil tangkapan terhadap 3 tersangka yakni berinisial SP, SS dan ARM. Barangbukti seberat 697,7 gram dimusnahkan dengan cara di blender dan air bekas pemusnahan itu dibuang ke kloset kamar mandi.
Kompol Diarma Munthe, mengingatkan masyarakat agar tidak mencoba-coba
mengkonsumsi, apalagi terlibat dalam peredaran barang terlarang itu.
"Kami berkomitmen, Dairi bisa bebas dari narkoba. Mari kita saling menjaga keluarga kita, khususnya anak muda untuk tidak terlibat barang terlarang tersebut," ujarnya.
Dia juga menegaskan, sampaikan kepada polisi apabila ada indikasi ataupun informasi peredaran narkotika.
"Dan informasi itu, kita pastikan segera ditindaklanjuti," ungkap Kompol Diarma Munthe. (rud/ram)
Editor : Juli Rambe