LABUHANBATU, Sumutpos.jawapos.com-Seorang nelayan asal Lingkungan III, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, berinisial NA alias Mat (30), harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan menjual narkotika jenis sabu. Aksinya terungkap berkat laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku.
Kapolsek Panai Hilir, Iptu Yuna Hendrawan Gultom, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat, 17 Oktober 2025, di kawasan perkebunan sawit milik warga. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita dua bungkus plastik klip sedang dan satu plastik klip kecil berisi sabu seberat total 2,33 gram, serta uang tunai Rp200 ribu hasil penjualan barang haram tersebut.
“Keberhasilan penangkapan ini berkat informasi masyarakat yang dapat dipercaya. Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui bahwa sabu itu miliknya,” ujar Kapolsek, Senin (20/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria di wilayah Sei Berombang. Polisi pun segera melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok, namun belum membuahkan hasil.
Kini, NA bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Polsek Panai Hilir dan akan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Iptu Yuna menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Panai Hilir. “Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, demi menyelamatkan generasi muda,” tegasnya.(fdh/han)
Editor : Johan Panjaitan