MEDAN, Sumutpos.jawapos.com-Terdakwa Evandy Rangkuty, Risma Siahaan dan Ryborn Tua Siahaan divonis hakim masing-masing 1 tahun penjara. Ketiganya terbukti bersalah korupsi pengusaan aset PT Kereta Api Indonesia (KAI), yang merugikan negara Rp35 miliar lebih.
Majelis hakim diketuai Sarma Siregar, dalam amar putusannya, perbuatan ketiga terdakwa diyakini melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 tahun denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan," ujarnya, dalam sidang di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (20/10) sore.
Atas putusan itu, hakim memberikan waktu 7 hari kepada para terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Medan, untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum banding.
Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU Fauzan Irgi Hasibuan, yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa masing-masing 1,5 tahun penjarapenjara denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Selain itu, untuk terdakwa Risma dituntut untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara senilai Rp21,9 miliar dan terdakwa Johan Rp13,5 miliar subsider 1 tahun penjara. (man/han)
Editor : Johan Panjaitan