Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Resmi, Laporan Pajak PPh Diperpanjang hingga 31 Mei

J
Penulis: Juli Rambe❯
ILUSTRASI: Pemerintah memberikan kelonggaran bagi wajib pajak badan dengan memperpanjang batas waktu pelaporan  SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) hingga 31 Mei 2026. (pajak.com)
ILUSTRASI: Pemerintah memberikan kelonggaran bagi wajib pajak badan dengan memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) hingga 31 Mei 2026. (pajak.com)

Advertisement

 

 

SUMUT POS- Direktorat Jenderal Pajak Kementarian Keuangan (DJP Kemenkeu) secara resmi memperpanjang waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak badan menjadi 31 Mei 2026, dari sebelumnya berakhir pada hari ini, Kamis (30/4).

Advertisement

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan keputusan ini diambil berdasarkan pada arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

"Tadi pagi saya sudah meminta arahan dari Pak Menteri dan beliau memberi arahan untuk mempertimbangkan relaksasi penyampaian SPT Tahunan PPh Badan. Ini sedang kami olah untuk perpanjangan masa pelaporannya, kami akan segera rilis," kata Bimo di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Pusat, Kamis (30/4).

Advertisement

Lebih lanjut Bimo memastikan perpanjangan masa pelaporan SPT tidak berlaku untuk wajib pajak orang pribadi. Ia memastikan bahwa masa akhir pelaporan SPT Tahunan wajib pajak pribadi tetap diberlakukan pada 30 April 2026.

Bimo juga membeberkan bahwa perpanjangan waktu pelaporan SPT bagi wajib pajak badan diambil karena ada kebutuhan dari sisi pelayanan. Salah satunya karena ada request dari sekitar 4.000-an para wajib pajak untuk perpanjangan waktu lapor.

"Jadi hari ini itu kami putuskan mengingat banyak sekali animo untuk request perpanjangan. Ada sektiar 4.000 request, 4.000 permohonan dari wajib pajak badan dalam rangka relaksasi. Kemudian ada juga permohonan dari masyarakat umum dan juga permohonan dari asosiasi," jelasnya.

Bimo juga memastikan akan segera merilis pengumuman resmi terkait dengan relaksasi pelaporan. Sementara untuk relaksasi pembayarannya sedang dipertimbangkan.

"Untuk relaksasi pembayarannya karena memang secara undang-undang itu juga sedang kami pertimbangkan untuk rilis, setelah kami menghitung penerimaan yang memang sudah positif masuk sampai periode sebelum kami memperpanjang," bebernya.

Advertisement

Artikel Terkait

Pengamat: Kamar Khusus Pajak MA Penting untuk Jaga Kepastian Penerimaan Negara

Pengamat: Kamar Khusus Pajak MA Penting untuk Jaga Kepastian Penerimaan Negara

Pengamat menilai Pembentukan kamar khusus pajak di Mahkamah Agung (MA) dinilai tidak hanya berkaitan dengan reformasi kelembagaan peradilan.

Kejar Capaian Target Pajak, Bapenda Kota Medan Segera Digitalisasi Wajib Pajak

Kejar Capaian Target Pajak, Bapenda Kota Medan Segera Digitalisasi Wajib Pajak

Bapenda Medan gencar melakukan sosialisasi wajib pajak secara digital. Untuk kali ini, targetnya 1.000 wajib pajak.

DJP Aktifkan Kembali 24 Ribu Wajib Pajak Dormant, Perkuat Basis Penerimaan Negara

DJP Aktifkan Kembali 24 Ribu Wajib Pajak Dormant, Perkuat Basis Penerimaan Negara

DJP mengaktifkan kembali 24.672 wajib pajak dormant hingga Juni 2026. Langkah ini memperkuat basis pajak dan mendongkrak penerimaan negara.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer