Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Polisi Bergerak Cepat! Empat Warga Labura Ditangkap Saat Edarkan Sabu

Johan Panjaitan • Kamis, 23 Oktober 2025 | 12:05 WIB
Tersangka DP dan MR  saat diamankan. (Fajar/Sumut Pos)
Tersangka DP dan MR saat diamankan. (Fajar/Sumut Pos)

LABUHANBATU, Sumutpos.jawapos.com-Respons cepat aparat kepolisian terhadap laporan warga kembali membuahkan hasil. Empat pria asal Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) berhasil ditangkap karena terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 21 Oktober 2025, di Dusun III, Desa Simpang Marbau, Kecamatan Na IX-X, Labura.

Dua pelaku utama berinisial DP (32) dan MR (41) merupakan warga setempat, sedangkan dua lainnya, RD (36) dan ES (39), berasal dari Dusun III Bulu Telang, Desa Aek Tapa, Kecamatan Marbau.

“Keberhasilan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah melihat aktivitas mencurigakan di sebuah gubuk di belakang rumah warga,” ungkap Kapolsek Na IX-X, AKP Yustina, Kamis (23/10/2025).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebongkah plastik klip berisi sabu seberat 8,34 gram, uang tunai Rp504 ribu, dua ponsel (Vivo merah dan Xiaomi hitam), serta dua pipet berbentuk skop.
Seluruh tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Na IX-X untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Plt Kasi Humas Iptu Arwin, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

“Kami berterima kasih atas peran masyarakat yang terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba. Mari bersama wujudkan Labura yang aman dan bebas dari narkotika,” ujarnya.(fdh/han)

Editor : Johan Panjaitan
#polres labuhanbatu #sabu