Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Korupsi Pembangunan Stadion di Madina, Tiga Terdakwa Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Johan Panjaitan • Jumat, 24 Oktober 2025 | 08:00 WIB
iga terdakwaa korupsi pembangunan stadion di Madina, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (23/10) sore. (AGUSMAN/SUMUT POS)
iga terdakwaa korupsi pembangunan stadion di Madina, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (23/10) sore. (AGUSMAN/SUMUT POS)

MEDAN, Sumutpos.jawapos.com- Tiga terdakwa korupsi pembangunan Stadion Kabupaten Mandailing Natal (Madina), dituntut masing-masing 3,5 tahun penjara. Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Madina, di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (23/10) sore.

Ketiga terdakwa yakni, Ismadi selaku Direktur CV Wastu Cipta Konsultan, Aswanuddin Lubis selaku tim pengelola teknis daerah dan Ansyari Lubis selaku Wakil Direktur II CV Pelangi Nusantara.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing selama 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar JPU Herry Kaban.

Selain itu, terhadap terdakwa Ansyari Lubis dituntut untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp244 juta lebih. Dengan ketentuan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi UP.

"Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan," tegasnya.

Menurut JPU, hal yang memberatkan, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara hal meringankan, kata JPU, para terdakwa memiliki tanggungan keluarga, berterus terang dan bersikap sopan selama persidangan.

"Hal meringankan terdakwa Ansyari Lubis, telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp100 juta," sebut JPU.

JPU meyakini, perbuatan ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Usai pembacaan tuntutan, terdakwa Ismadi langsung menyampaikan pembelaannya secara lisan, yang intinya meminta keringanan hukuman. Sementara, terhadap kedua terdakwa lainnya, sidang pembelaan (pledoi) akan disampaikan pada pekan mendatang.

Diketahui, pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Stadion Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2017 tidak sesuai kontrak yang mengakibatkan penyelesaian pekerjaan fisik hanya 87,14% dan terjadi kekurangan volume pekerjaan yang berdampak merugikan keuangan negara sebesar Rp844.047.819. (man)

Editor : Johan Panjaitan
#Kejari Madina #korupsi pembangunan stadion #madina #jpu #pengadilan tipikor medan