Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Korupsi Pengadaan ISP di Diskominfo Taput, Dirut PT MVP Divonis 2 Tahun Penjara

Juli Rambe • Senin, 27 Oktober 2025 | 19:08 WIB
KORUPSI: Dirut PT MVP Hendrick Raharjo, terdakwa kasus korupsi tertunduk menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (27/10) sore. (Dok: istimewa)
KORUPSI: Dirut PT MVP Hendrick Raharjo, terdakwa kasus korupsi tertunduk menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (27/10) sore. (Dok: istimewa)

 

MEDAN, SUMUT POS- Direktur Utama (Dirut) PT Mitra Visioner Pratama (MVP), Hendrick Raharjo divonis hakim 2 tahun penjara. Dia terbukti bersalah korupsi pengadaan layanan Internet Service Provider (ISP) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Tahun 2020 dan 2021.

Majelis hakim diketuai Cipto Nababan, meyakini perbuatan terdakwa bersama mantan Kepala Dinas Kominfo Taput, Polmudi Sagala dan Pejabat Pembuat Komitmen, Hanson Einstein Siregar, ST (berkas terpisah), telah merugikan keuangan negara sebesar Rp642 juta, di tahun 2020. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendrick Raharjo oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 tahun denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan," ujar Citpo, dalam sidang di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, Senin (27/10) sore.

Sementara, pada perkara yang sama di tahun 2021 dengan kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar lebih, terdakwa Hendrick juga divonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. 

Hakim meyakini, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Atas putusan itu, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) Budi Sitorus kompak menyatakan menerima. 

Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntatan JPU, yang semula menuntut terdakwa Hendrick Raharjo, selama 15 bulan penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara di perkara tahun 2020. Sementara di perkara tahun 2021, terdakwa dituntut 1,5 tahun penjara denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Diketahui, Hendrick bersama dengan Kepala Dinas Kominfo Taput, Polmudi Sagala dan Pejabat Pembuat Komitmen, Hanson Einstein Siregar, ST (berkas terpisah) korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah. 

Terdakwa telah melakukan pengalihan pekerjaan pengadaan jasa internet kepada perusahaan yang tidak memenuhi syarat dan tidak terdaftar sebagai penyedia resmi di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). 

PT MVP yang tidak memiliki jaringan ISP di wilayah Taput, justru menerima kontrak senilai Rp1,44 miliar untuk layanan internet 300 Mbps melalui metode e-Katalog.

Sementara di tahun 2021, terdakwa menerima kontrak sebesar Rp2,4 miliar lebih, untuk layanan internet 600 Mbps melalui metode e-Katalog. 

Namun, pekerjaan tersebut kemudian dialihkan secara tidak sah kepada PT Mitra Visioner Solusindo (MVS), yang juga bukan perusahaan ISP resmi, dan selanjutnya bekerjasama dengan PT Indonesia Comnets Plus (ICON+) Regional Pekanbaru untuk menyewa jaringan fiber optik.

Padahal PT Mitra Visioner Solusindo bukan merupakan perusahaan Internet Service Provider (ISP) dan tidak terdaftar dalam Lembaga Kebijakan Barang dan Jasa Pemerintah untuk penggunaan/sewa jalur fiber optik. (man/ram)

 

 

Editor : Juli Rambe
#Korupsi di Taput #Dinas Komunikasi dan Informatika Taput #PT MPV