Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Kejati Sumut Geledah Kantor Disdikbud dan BPKPD Tebingtinggi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard

Juli Rambe • Kamis, 30 Oktober 2025 | 18:35 WIB
GELEDAH: Tim Pidsus Kejati Sumut melakukan penggeledahan di Kantor Disdikbud dan BPKPD Tebingtinggi, terkait dugaan korupsi Smartboard, Kamis (30/10). (Dok: ist/Sumut Pos)
GELEDAH: Tim Pidsus Kejati Sumut melakukan penggeledahan di Kantor Disdikbud dan BPKPD Tebingtinggi, terkait dugaan korupsi Smartboard, Kamis (30/10). (Dok: ist/Sumut Pos)

 

MEDAN, SUMUT POS - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tebingtinggi, Kamis (30/10).

Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan papan tulis interaktif (smartboard), bagi SMP Negeri se-Kota Tebingtinggi tahun 2024.

Kedua lokasi yang digeledah tersebut berada di komplek Kantor Wali Kota Tebingtinggi. Penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik sebagai langkah lanjutan dalam proses penyidikan guna mengumpulkan alat bukti baru yang relevan dengan kasus tersebut.

Plh Asisten Intelijen Kejatisu Bani Ginting, SH MH menyebut, bahwa penggeledahan ini dilakukan oleh penyidik sebagai upaya lanjutan dan pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

"Sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan secara intensif terhadap para pihak terkait. Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut saat ini masih bekerja melakukan penggeledahan," ujarnya.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik melakukan pemeriksaan di ruang kerja Kepala Dinas dan Kepala Badan serta beberapa ruangan di dua lokasi tersebut, guna menemukan dokumen fisik maupun elektronik yang diduga terkait dengan kegiatan pengadaan smartboard tahun 2024.

"Setelah penggeledahan dilakukan diharapkan dapat menyempurnakan alat bukti yang dibutuhkan sehingga mendukung penananganan dugaan tindak pidana korupsi tersebut semakin terang benderang, dan terkait hasil kerja tim di lapangan, akan kami informasikan kepada rekan rekan media," jelasnya.

Sementara, Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Sumut, Arif Kadarman, menyampaikan bahwa tim penyidik dalam melakukan penggeledahan ini telah sesuai dengan aturan dalam KUHAP.

"Di mana kami telah memperoleh surat persetujuan atau penetapan geledah dari Pengadilan Negeri Medan Nomor.11/Pen.Pid.Sus-TPK.GLD/2025/Pn.Mdn yang ditindak lanjuti dengan surat perintah Penggeledahan dari Kajati Sumatera Utara Nomor Print-12/L.2/Fd.2/10/2025," tandasnya. (man/ram)

 

Editor : Juli Rambe
#BPKPD Tebingtinggi Digeledah Kejati Sumut #Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Smartboard Tebingtinggi #Kejati Sumut Geledah Disdikbud Tebingtinggi #kejati sumut