MEDAN, SUMUT POS- Zulkifli warga asal Aceh, beserta Cut Salmia Ali, Sudiharto dan Kamalia, warga asal Langkat terancam hukuman mati. Pasalnya, keempatnya didakwa atas kasus narkotika jenis sabu seberat 100 kilogram.
Jaksa penuntut umum (JPU) Daniel Surya Partogi Aritonang dalam dakwaannya menjelaskan, kasus ini berawal dari informasi diterima anggota Polda Sumut terkait adanya seorang wanita diduga menjadi pengendali narkoba di Medan.
"Informasi yang diterima anggota Polda Sumut berupa adanya seorang wanita diduga mengendalikan penyaluran sabu antar provinsi dari Medan dalam jumlah besar yang bernama Cut Salmia Ali. Atas informasi tersebut, polisi lalu melakukan penyelidikan," ujarnya, dalam sidang di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Senin (3/11/2025) sore.
Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjutnya, pada 28 April 2025, terdakwa Cut tengah berada di Hotel Grand Central, Jalan Sei Belutu, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru, tepatnya di kamar No 505.
"Polisi pun mendatangi lokasi dan berhasil menangkap Cut. Dari Cut, polisi mendapati barang bukti sabu seberat 33 kg tersimpan di dalam mobil Mitsubishi Xpander yang terparkir di Supermarket Brastagi, Jalan Gatot Subroto Medan," katanya.
Kemudian, Zulkifli yang juga sebagai pengontrol dan pengendali pergerakan sabu mendatangi Supermarket Brastagi karena melihat dari GPS mobil Mitsubishi Xpander tersebut bergeser, sementara belum ada arahan dari dirinya.
Disitu, polisi langsung menangkap Zulkifli dan sabu 39 kg berhasil disita dari Zulkifli yang disimpan di Komplek Tasbih 1 Blok SS No 54, Jalan Cycas III, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang.
Saat diinterogasi, Cut mengaku barang haram itu milik M Nidar (DPO) dan dia diperintahkan Nidar mencari orang untuk mengantarkan sabu tersebut ke Jakarta. Jika berhasil diantar sampai Jakarta, Cut akan diberi upah Rp80 juta oleh Nidar.
"Cut juga menerangkan bahwa pada 6 Maret 2025 dirinya menyuruh Sudiharto dan Kamalia yang merupakan suami istri untuk mengantarkan sabu seberat 28 kg ke Jakarta dengan menggunakan satu unit mobil Toyota Avanza warna silver dan dijanjikan upah Rp300 juta," lanjut Daniel.
Dikatakan jaksa, polisi pun melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Sudiharto serta Kamalia yang berperan sebagai kurir di Pelabuhan Merak, Banten. Dari keduanya, polisi menyita 28 kg sabu.
"Perbuatan para terdakwa, diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas JPU.
Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim melanjutkan sidang dengan mendengarkan keterangan saksi dari anggota kepolisian. (man/ram)
Editor : Juli Rambe