Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Bawa Sabu 10,9 Kg, Imran dan Tarmizi Lolos dari Hukuman Mati

Juli Rambe • Kamis, 6 November 2025 | 19:15 WIB
TERDAKWA: Kedua terdakwa kurir sabu saat menjalani sidang putusan di PN Medan, Kamis (6/11). (Dok: Gusman/Sumut Pos)
TERDAKWA: Kedua terdakwa kurir sabu saat menjalani sidang putusan di PN Medan, Kamis (6/11). (Dok: Gusman/Sumut Pos)

 

MEDAN, SUMUT POS- Imran warga asal Aceh dan Tarmizi alias Midi, warga asal Kota Tangerang divonis hakim masing-masing 18 tahun penjara. Kedua terdakwa kurir sabu seberat 10,9 kilogram itupun, lolos dari tuntutan mati jaksa penuntut umum (JPU). 

Majelis hakim diketuai Sulhanuddin dalam amar putusannya, perbuatan kedua terdakwa diyakini terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Imran dan Tarmizi oleh karenanya dengan pidana penjara selama 18 tahun denda Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara. 

Menurut hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. "Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan," kata Sulhanuddin. 

Atas putusan itu, hakim memberikan waktu pikir-pikir selama 7 hari kepada penasehat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU). 

Vonis hakim diketahui jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Thommy Eko Pradityo, yang semula menuntut kedua terdakwa masing-masing dengan pidana mati. 

Diketahui, kasus narkoba ini bermula saat Imran diajak Tarmizi ke Jakarta untuk mengantar sabu pada 3 Februari 2025. Ajakan itu kemudian diterima Imran. Mereka pun berangkat dari Aceh Utara pada keesokan harinya, dengan mengendarai mobil. 

Sekira pukul 13.00 WIB, Tarmizi ditelepon orang yang menyuruhnya antar sabu tersebut, yaitu Ridhwan alias Alang alias Aleng alias Marko (belum tertangkap) dengan menanyakan apakah sudah berangkat.

Kemudian, Tarmizi menyahuti bahwa dirinya dan Imran sudah berangkat dan tengah berada di Jalan Tol Tanjung Pura. Namun, keberangkatan mereka rupanya diketahui petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) atas informasi masyarakat. 

Hingga akhirnya petugas BNN mengamankan mereka di rest area 118 Tebingtinggi-Kisaran, Kelurahan Tanjung Muda, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara.

Usai diamankan, petugas BNN membawa Imran dan Tarmizi ke Halaman Parkir Gedung Keuangan Negara Medan, Jalan Pangeran Diponegoro No 30A, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, untuk dilakukan penggeledahan.

Saat penggeledahan tersebut, petugas BNN menemukan sabu-sabu seberat 10.964 gram (10,9 kg) di dalam mobil Pajero Sport yang dinaiki Tarmizi dan Imran. Setelah itu, Tarmizi dan Imran dibawa ke Kantor BNN untuk diperiksa lebih lanjut.

Ketika di interogasi petugas, Tarmizi dan Imran mengaku diberi upah oleh Ridhwan dari pekerjaan haram ini masing-masing sebesar Rp10 juta. (man/ram) 

 

 

 

 

Editor : Juli Rambe
#Pidana Hukuman Mati #Pidana Pembawa Sabu