Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Korupsi Dana Desa, Mantan Pj Kades Sukadame di Labusel Divonis 22 Bulan Penjara

Juli Rambe • Jumat, 7 November 2025 | 14:50 WIB
KORUPSI: Mantan Pj Kades Sukadame, Sukatmi terdakwa kasus korupsi menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (7/11). (Dok: Gusman/Sumut Pos)
KORUPSI: Mantan Pj Kades Sukadame, Sukatmi terdakwa kasus korupsi menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (7/11). (Dok: Gusman/Sumut Pos)

 

MEDAN, SUMUT POS - Mantan Pj Kepala Desa (Kades) Sukadame, Kecamatan Silangkitang, Labuhanbatu Selatan, Sukatmi divonis hakim 22 bulan penjara. Dia terbukti bersalah korupsi dana desa yang merugikan negara Rp505 juta, Tahun Anggaran 2020-2021.

Majelis hakim diketuai Sulhanuddin dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa diyakini melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sukatmi oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan (22 bulan) denda Rp50 juta subsider kurungan 2 bulan," ujarnya dalam sidang di ruang Cakra 6 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (7/11). 

Selain itu, terdakwa Sukatmi juga dihukum membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp407 juta lebih. Dengan ketentuan satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang jaksa. 

Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata Sulhan. 

Menurut hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta menyebabkan kerugian negara. 

"Hal meringankan, terdakwa memiliki bayi dan telah mengembalikan sebagian kerugian negara," sebut hakim. 

Atas putusan itu, hakim memberikan waktu 7 hari pikir-pikir kepada penasehat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU), untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukam upaya hukum banding.

Diketahui, terdakwa Sukatmi menarik dana untuk pekerjaan fisik yang tidak pernah dilaksanakan (fiktif), membuat laporan pertanggungjawaban (SPj) yang tidak sesuai dengan fakta lapangan.

Kemudian, melakukan mark-up terhadap harga pengadaan barang dan jasa, tidak membayarkan honor kader Posyandu dan Posbindu, serta menandatangani SPj atas pekerjaan yang bukan dilaksanakan oleh pihak yang tercantum. (man/ram) 

Editor : Juli Rambe
#korupsi dana desa #Kepala Desa Divonis 22 Bulan Penjara