BINJAI, Sumutpos.jawapos.com-Dugaan praktik tidak terpuji mencoreng nama penegak hukum di Kota Binjai. Seorang oknum jaksa berinisial RS yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai diduga meminta uang kepada keluarga terdakwa kasus narkotika dengan janji akan meringankan hukuman.
Ironisnya, bukannya mendapatkan keringanan, terdakwa justru dituntut 14 tahun penjara dan akhirnya divonis 11 tahun oleh majelis hakim.
Peristiwa ini terungkap saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Kamis (6/11/2025). Suasana ruang sidang mendadak haru ketika hakim ketua, Baktiar, membacakan putusan terhadap terdakwa MVAP, yang didakwa memiliki hampir 100 gram sabu. Tangis histeris pecah dari keluarga terdakwa, terutama sang ibu dan istri yang tengah hamil.
Menurut pengakuan keluarga, mereka menemui oknum jaksa RS usai sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Dalam pertemuan tersebut, RS disebut meminta Rp20 juta agar hukuman terdakwa bisa diringankan menjadi sekitar 5 tahun penjara.
“Uang yang diserahkan ke ibu (oknum jaksa RS) itu dari hasil berutang. Istri anak saya dan abang saya yang menyerahkan,” ujar ibu terdakwa dengan mata berkaca-kaca.
Namun, kenyataan berbanding terbalik dengan janji sang oknum. Setelah uang diberikan sebesar Rp18 juta — dikumpulkan seadanya oleh keluarga — tuntutan yang dibacakan jaksa RS justru mencapai 14 tahun penjara.
“Uangnya kami masukkan ke dalam tas sesuai arahan beliau. Setelah itu, dia bilang ‘sejelek-jeleknya lima tahun’. Tapi malah dituntut empat belas tahun. Nangis saya,” ungkap istri terdakwa yang terus hadir dalam setiap sidang.
Terdakwa MVAP sendiri ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai pada Mei 2025 di wilayah Binjai Barat, bersama satu orang lainnya berinisial LNH.
Kejari Binjai Akan Klarifikasi
Menanggapi isu ini, Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, membenarkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan bidang tindak pidana umum terkait dugaan keterlibatan RS.
“Kami akan klarifikasi dulu terhadap yang bersangkutan untuk mengetahui kronologinya,” ujar Noprianto, Jumat (7/11/2025).
Ia menegaskan, Kejari Binjai akan menindaklanjuti informasi ini secara internal. “Setelah proses klarifikasi selesai, hasilnya akan kami sampaikan,” tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena mencoreng integritas lembaga penegak hukum. Masyarakat berharap Kejaksaan segera mengambil langkah tegas agar kepercayaan terhadap institusi hukum tetap terjaga.(ted/han)
Editor : Johan Panjaitan