MEDAN,Sumutpos.jawapos.com-Pengadilan Tinggi (PT) Medan menegaskan hukuman terhadap Stevanus Deo Bangun alias Evan (26), terdakwa kasus perdagangan satwa dilindungi. Dalam putusannya, majelis hakim tetap menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun serta denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Putusan tersebut tertuang dalam amar perkara banding yang diketuai Hakim Longser Sormin. “Menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan No. 713/Pid.Sus.LH/2025/PN Mdn tanggal 11 September 2025 yang dimintakan banding tersebut,” demikian bunyi putusan yang dikutip dari laman resmi PN Medan, Minggu (9/11).
Dengan demikian, putusan banding ini menguatkan vonis sebelumnya yang dijatuhkan PN Medan kepada warga Jalan Berdikari Baru, Medan Selayang itu. Hakim menilai, Stevanus terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Vonis ini masih lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan yang semula menuntut hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kasus ini bermula saat terdakwa mengunggah foto seekor burung nuri bayan peliharaannya di akun Facebook miliknya. Unggahan tersebut menarik perhatian aparat kepolisian yang kemudian melakukan penyamaran sebagai calon pembeli. Setelah bernegosiasi, disepakati harga Rp8 juta, dan pertemuan dilakukan di sebuah warung kopi di kawasan Medan Selayang pada 15 November 2025.
Namun, setelah transaksi berlangsung, polisi meminta melihat satwa lain di rumah terdakwa. Di sana, petugas menemukan lima ekor burung nuri bayan berikut dua butir telurnya, serta dua ekor kura-kura kaki gajah (baning cokelat). Semua satwa tersebut termasuk dalam kategori dilindungi undang-undang.
Stevanus kemudian diamankan dan dibawa ke Polda Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Putusan ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar tidak memperjualbelikan satwa liar yang dilindungi negara. Penegakan hukum tegas diharapkan mampu menekan praktik perdagangan ilegal yang mengancam kelestarian keanekaragaman hayati di Indonesia.(man/han)
Editor : Johan Panjaitan