MEDAN, SUMUT POS- Jaksa Penuntut Umum (JPU) AP Frianto Naibaho, menuntut mati terdakwa Hendrik (42). Warga Jalan Ternak II Medan, Medan Polonia itu, dinilai bersalah atas kasus sabu seberat 22 kilogram, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (13/11) sore.
JPU Meyakini, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendrik dengan pidana mati," ujarnya, di ruang Cakra 4.
Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim diketuai Eti Astuti memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa, untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.
"Sidang ditunda satu minggu, untuk pembacaan pembelaan terdakwa," ucap hakim, seraya mengetuk palu.
Mengutip dakwaan JPU Thommy Eko Pradityo, perkara ini berawal pada 11 Mei 2025. Saat itu, petugas Polrestabes Medan mendapat informasi adanya peredaran narkotika di kawasan Jalan Aksara, depan Supermarket Irian, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan melihat terdakwa Hendrik mengendarai sepeda motor, sambil membawa bungkusan plastik. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan 22 bungkus plastik teh Cina merek Guanyinwang seberat 22 kg.
Dalam pemeriksaan, Hendrik mengaku bahwa sabu tersebut miliknya dan akan diantar ke daerah Jalan Gatot Subroto Medan, atas perintah seseorang bernama Joko Pelawi yang saat ini masih dalam penyelidikan polisi. Barang bukti sabu kemudian disita dan sebagian dimusnahkan. (man/ram)
Editor : Juli Rambe