Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Lima Terdakwa Penganiayaan Mendapat Dukungan Ratusan Warga Saat Persidangan

Johan Panjaitan • Jumat, 14 November 2025 | 14:50 WIB

Ratusan warga dari Desa Bandar Tengah berkumpul di Pengadilan Negeri Sei Rampah untuk memberikan dukungan kepada lima terdakwa kasus dugaan penganiayaan. (FADLY/SUMUT POS)
Ratusan warga dari Desa Bandar Tengah berkumpul di Pengadilan Negeri Sei Rampah untuk memberikan dukungan kepada lima terdakwa kasus dugaan penganiayaan. (FADLY/SUMUT POS)

SERGAI, Sumutpos.jawapos.com-Sidang keenam kasus dugaan penganiayaan di Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Kamis (14/11), kembali menyita perhatian publik. Ratusan warga dari Desa Bandar Tengah dan desa-desa sekitar memadati area pengadilan sejak pagi untuk memberikan dukungan moral kepada lima terdakwa yang mereka yakini menjadi korban kriminalisasi.

Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi keringanan dari pihak pembela. Suasana kondusif tetap terjaga, meski antusiasme masyarakat sangat tinggi.

Salah seorang warga Desa Bandar Tengah menyebut kasus ini bermula dari dugaan pencurian buah naga yang dilakukan oleh pihak pelapor. Menurutnya, masalah tersebut sebenarnya sudah diselesaikan secara musyawarah di desa.

“Awalnya pelapor mencuri buah naga. Sudah kami selesaikan secara baik-baik. Tapi setelah itu, pelaku pencurian malah melapor balik dengan tuduhan penganiayaan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, bahwa warga yang hadir memahami duduk persoalan dan ingin memastikan para terdakwa memperoleh keadilan.

Siti Hajar Damanik, tetangga para terdakwa, menyatakan bahwa kelima terdakwa dikenal berperilaku baik dan aktif membantu masyarakat.

“Mereka orang baik semua. Apalagi Pak Rudi, dia ustaz kami. Mereka difitnah. Kami mohon supaya kelima terdakwa dibebaskan,” tegasnya.

Penasihat hukum para terdakwa, Tumbur Munthe, menegaskan bahwa fakta persidangan justru menunjukkan penganiayaan bukan dilakukan oleh kliennya.

“Memang ada penganiayaan, tetapi tidak dilakukan para terdakwa. Itu justru dilakukan keluarga pelapor sendiri. Fakta persidangan sudah mengarah ke sana,” ujarnya.

Kasus ini bermula pada 13 Desember 2024 saat tiga terduga pelaku—Sukriono alias Doyok, Muhammad Fikih, dan Syahruddin—ditangkap warga karena diduga mencuri buah naga milik M. Syafi’i.

Kerugian yang tercatat mencapai Rp5.207.000, terdiri dari 49 buah naga (32 kg) yang hilang serta 36 batang pohon yang rusak. Para terduga pencuri telah membuat surat pernyataan mengakui perbuatannya dan sepakat berdamai. Namun, laporan dugaan penganiayaan justru muncul setelah peristiwa tersebut.

Sidang berjalan lancar, namun majelis hakim belum memberikan pernyataan resmi mengenai tindak lanjut perkara. Sidang dijadwalkan kembali digelar pekan depan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Jaksa Penuntut Umum maupun pelapor belum memberikan tanggapan terkait pernyataan yang disampaikan warga dan penasihat hukum.(fad/han)

Editor : Johan Panjaitan
#sei rampah #terdakwa #dukungan #penganiayaan #pengadilan negeri