Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran Sabu di Tiga Lokasi, Sepasang Warga Tebingtinggi Ditangkap di Kamar Hotel

Johan Panjaitan • Jumat, 14 November 2025 | 16:20 WIB
Tersangka RW dan SA warga Tebingtinggi ditangkap polisi dari dalam kamar hotel di Labuhanbatu Utara (fajar)
Tersangka RW dan SA warga Tebingtinggi ditangkap polisi dari dalam kamar hotel di Labuhanbatu Utara (fajar)

LABUHANBATU, Sumutpos.jawapos.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya memberantas peredaran narkotika. Dalam operasi pada Kamis (13/11/2025), polisi berhasil mengungkap jaringan sabu di tiga lokasi berbeda, termasuk menangkap sepasang warga Kota Tebingtinggi yang ditangkap dari kamar hotel di wilayah Labuhanbatu Utara.

Penangkapan pertama dilakukan di sebuah kamar Hotel Gotong Royong, Jalinsum Desa Pinang Lombang, Kecamatan Na IX-X, Labuhanbatu Utara. Sepasang pria dan wanita, RW (35) dan SA (50), tak berkutik saat diringkus polisi beserta barang bukti sabu.

Dari lokasi, petugas menyita sabu seberat 92,08 gram bruto, satu plastik asoy hitam, tisu, lakban kuning, dan satu unit HP Samsung.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Plt Kasi Humas IPTU Arwin menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi tentang dua orang yang membawa sabu di kamar hotel tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, keduanya mengaku barang itu mereka peroleh dari seorang perempuan, SA (50), yang juga menginap di kamar A7.

SA kemudian diamankan dan menyebut bahwa sabu tersebut berasal dari pria berinisial “Pendek,” warga Tebingtinggi, yang kini masuk daftar pencarian.

“Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu. Penyelidikan terus dikembangkan untuk menangkap pemasok utama,” ujar IPTU Arwin.

Tidak hanya itu, Polsek Kualuh Hilir Polres Labuhanbatu juga mengamankan seorang pria bernama AN alias Juar (40) di Gang Camar Laut, Kelurahan Tanjung Leidong, Kecamatan Kualuh Leidong.

Dalam penggerebekan Kamis pagi (13/11/2025) tersebut, petugas menyita tiga paket sabu seberat 1,68 gram, satu HP abu-abu, timbangan elektrik, skop pipet, dompet merah jambu, dan uang tunai Rp115 ribu.

Kapolsek Kualuh Hilir AKP Samsul Bahri Dalimunthe melalui Kanit Reskrim IPDA Andi S. Pasaribu menjelaskan bahwa pengungkapan kasus itu merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat mengenai transaksi sabu di Jalan Bioskop.

“Tersangka mengakui sabu itu miliknya dan didapat dari seorang pria warga Tanjung Leidong yang identitasnya sudah diketahui,” ujar IPDA Andi.

Pengungkapan ketiga dilakukan Polsek Bilah Hulu di Jalinsum Buluh Cina, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Rantau Selatan. Petugas mengamankan SN alias U (24), warga Sigambal, beserta barang bukti satu plastik sabu seberat 1,35 gram dan HP Oppo A7.

Kasus itu terungkap setelah laporan masyarakat tentang dua pria yang membawa narkotika di lokasi tersebut. Saat penyergapan, satu pelaku berhasil melarikan diri, sementara SN ditangkap ketika membuang roti bakar dan kotak rokok berisi sabu.

Hasil interogasi menyebutkan sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama W. Polisi melakukan pengembangan, namun W belum ditemukan.

Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Polsek Bilah Hulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.(fdh/han)

Editor : Johan Panjaitan
#kamar hotel #pengedar narkoba #polres labuhanbatu #sabu