Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Korupsi Pembangunan Stadion Madina, 3 Terdakwa Divonis 3 Tahun Penjara

Juli Rambe • Senin, 17 November 2025 | 14:59 WIB
KORUPSI: Tiga terdakwaa korupsi pembangunan stadion di Madina, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (17/11). (Dok: istimewa)
KORUPSI: Tiga terdakwaa korupsi pembangunan stadion di Madina, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (17/11). (Dok: istimewa)

 

MEDAN, SUMUT POS- Tiga terdakwa kasus korupsi pembangunan Stadion Mandailing Natal (Madina) tahun 2017 senilai Rp844 juta, divonis masing-masing 3 tahun penjara. Vonis dibcakan hakim ketua M Kasim, di ruang, Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, Senin (17/11). 

Ketiga terdakwa diantaranya, Aswanudin Lubis selaku Tim Teknis Daerah pembangunan Stadion Madina, Ismadi selaku Direktur CV Wastu Cipta Konsultan, dan Ansyari Lubis selaku Wakil Direktur II CV Pelangi Nusantara.

"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan," ujarnya. 

Khusus untuk Ansyari, hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran seluruh uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara, yakni Rp844 juta. Dari total UP tersebut, Ansyari telah membayar Rp100 juta. Sehingga, sisa UP yang harus dikembalikan Ansyari Rp744 juta.

Dengan ketentuan, kata hakim, apabila terdakwa tidak membayar UP paling lama sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. 

"Jika harta bendanya juga tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun 4 bulan penjara," kata Kasim.

Hakim meyakini, perbuatan ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya menuntut para terdakwa 3,5 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan, serta UP terhadap Ansyari Rp744 juta subsider 1 tahun 9 bulan penjara.

Diketahui, pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Stadion Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2017 tidak sesuai kontrak yang mengakibatkan penyelesaian pekerjaan fisik hanya 87,14% dan terjadi kekurangan volume pekerjaan yang berdampak merugikan keuangan negara sebesar Rp844.047.819. (man/ram) 

 

 

Editor : Juli Rambe
#Stadion Madina #Koruptor Dijatuhkan Hukuman 3 Tahun Penjara