Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Bunuh Sopir Taksi Online, 2 Warga Langkat Dituntut Mati

Juli Rambe • Rabu, 19 November 2025 | 18:31 WIB
PEMBUNUH: Dua terdakwa pembunuh sopir taksi online, saat menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Selasa (18/11/2025) sore. (Dok: istimewa)
PEMBUNUH: Dua terdakwa pembunuh sopir taksi online, saat menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Selasa (18/11/2025) sore. (Dok: istimewa)

 

MEDAN, SUMUT POS- Dua terdakwa Kasranik dan Agung Pradana warga asal Langkat, dituntut pidana mati. Keduanya dinilai bersalah membunuh sopir taksi online, Michael Frederik Pakpahan di Jalan Asam Kumbang, Medan Sunggal. 

Jaksa penuntut umum (JPU) Aprilda Yanti Hutasuhut, meyakini perbuatan kedua terdakwa terbukti melakukan pembunuhan beremcana sebagaimana Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kasranik dan terdakwa Agung Pradana dengan pidana mati," ujarnya, dalam sidang di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (18/11/2025) sore.

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim diketuai Zulfikar memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan mendatang.

Mengutip dakwaan, kasus bermula pada 2 April 2025, ketika Agung bertemu Kasranik di sebuah warung kopi. Dalam pertemuan tersebut keduanya merencanakan pencurian mobil untuk digunakan sebagai kendaraan travel.

Empat hari kemudian, keduanya kembali bertemu di Jalan Pinang Baris, Medan. Kasranik membawa palu dan goni besar, sementara Agung membawa sarung yang rencananya digunakan untuk membekap korban.

Agung kemudian memesan taksi online melalui aplikasi Indriver menggunakan ponsel Kasranik. Sekitar pukul 00.00 WIB, mobil Toyota Rush yang dikendarai Michael tiba dan mengangkut kedua terdakwa.

Saat melintas di Gang Wakaf II, Medan Sunggal, Agung meminta sopir berhenti dengan alasan menunggu teman. Namun tiba-tiba ia menjerat leher Michael dari belakang menggunakan sarung. Pada saat bersamaan, Kasranik memukul kepala Michael dengan palu sebanyak tiga kali hingga korban tak berdaya.

Agung lalu mengambil alih kemudi dan membawa mobil ke arah Kecamatan Gebang. Sekitar pukul 03.00 WIB, Michael yang sudah dibungkus goni dibuang ke aliran air menuju laut. 

Keduanya kemudian pergi ke rumah adik Kasranik di Kuala Gumit, membersihkan mobil, serta menyembunyikan barang-barang milik korban.Polrestabes Medan akhirnya menangkap kedua terdakwa pada 9 April 2025. (man/ram) 

 

 

Editor : Juli Rambe
#Tuntutan hukuman mati #Pembunuh driver taksi online