MEDAN, SUMUT POS- Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) akhirnya menetapkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut, Megawati Zebua sebagai tersangka penganiayaan pramugari Wings Air.
"Penetapan tersangka terhadap MZ setelah penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut melakukan gelar perkara," ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani, Kamis (20/11).
Dijelaskannya, anggota DPRD Sumut itu ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang Pramugari, Lidya Christine saat berada di dalam pesawat pada beberapa waktu lalu.
"Untuk berkas perkaranya penyidik telah melimpahkan BAP ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) tahap I, dan tinggal menunggu balasan dari JPU," jelasnya.
Siti menegaskan, bahwa penanganan kasus penganiaya itu dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, sebelum ditetapkan tersangka, penyidik sempat melakukan upaya mediasi sesuai permintaan terlapor Megawati Zebua. Namun, mediasi itu gagal mencapai kesepakatan.
Setelah itu, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor.
'Dikarenakan proses mediasi yang digelar gagal mencapai kesepakatan antar kedua belah pihak sehingga penyidik melanjutkan proses penyelidikan," pungkasnya.
Sebelumnya, setelah kasus ini viral di media sosial, Megawati Zebua membantah tuduhan melakukan penganiayaan. Dia mengaku membantu seorang penumpang yang sudah lanjut usia sehingga sempat terjadi perdebatan dengan pramugari dan tidak ada melakukan penganiayaan. (dwi/ram)
Editor : Juli Rambe