BINJAI, Sumutpos.jawapos.com- Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam Sumatera Utara selaku pelapor, terus menyoroti Kejaksaan Negeri Binjai dalam penanganan dugaan korupsi dana insentif fiskal tahun anggaran 2024. Hasil verifikasi terakhir Badko HMI Sumut kepada Kejari Binjai, ada tiga data yang berbeda diperoleh.
Perbedaan itu dinilai janggal oleh pelapor. Karenanya, hal itu sejatinya dapat menjadi modal kuat dan dasar Kejari Binjai untuk menetapkan tersangka.
Ketua Badko HMI Sumut, Yusril Mahendra mengungkapkan rasa kecewanya atas lambannya penanganan dugaan korupsi dana insentif fiskal. Bahkan dia menduga, ada yang ditutupi penyidik dan bahkan oknum yang terlibat diduga dilindungi.
Sejatinya, menurut dia, kasus ini sudah terang benderang. Hal itu dikuatkan dengan adanya dokumen laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Sumut yang menuliskan tidak ada sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa).
Sementara pejabat berwenang menyatakan, ada Silpa sebesar Rp1,2 miliar. Sedangkan penyidik kepada Badko HMI, Silpa dalam realisasi dana insentif fiskal sebesar Rp1,8 miliar
"Mau dipelintir bagaimana pun, kasus ini sudah tidak bisa. Kejari Binjai harus fokus dan segera mengekspos kasus ini, bukan malah mangkrak seperti sekarang," tegas Yusril, Selasa (9/12/2025).
Ia juga berencana menyampaikan hal ini ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Mengingat sebelumnya, Badko HMI mendatangi Kejari Binjai atas atensi Kejati Sumut untuk meminta penjelasan terkait proses penyidikan.
Yusril menyoroti tiga penjelasan berbeda yang dinilainya janggal dan seharusnya menjadi dasar bagi Kejari Binjai untuk menetapkan tersangka. Pertama, terkait aliran dana insentif fiskal.
Yusril menyoroti dan mempertanyakan kemana saja dana tersebut mengalir dan atas dasar apa instansi atau dinas menerimanya. "Apakah ada permohonan atau tidak? Jika ada, berarti ada yang sudah disepakati untuk dikerjakan," kata dia.
"Bukan setelah dana turun, tidak dibahas oleh DPRD Binjai, lalu seenaknya mengotak-atik anggaran ini. Ini sudah lari dari juknis dan perencanaan awal, sehingga pelaksanaannya tidak sesuai regulasi yang berlaku," sambungnya.
Pengalihan pembayaran utang proyek diduga tanpa persetujuan badan anggaran (Banggar) dan menabrak petunjuk teknis dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2024. Tahun anggaran 2024, Pemko Binjai dilaporkan mengalami defisit keuangan.
Catatan auditor, Pemko Binjai terutang kepada rekanan sebesar Rp70 miliar lebih, yang terdiri dari belanja modal proyek fisik maupun pengadaan barang dan jasa hingga pada badan layanan umum daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Djoelham Binjai.
Pengajuan dana insentif fiskal ditandatangi Wali Kota Binjai, Amir Hamzah pada 12 Januari 2023 lalu. Itu diketahui dalam dokumen sepotong yang dilihat wartawan dengan nomor 900.I.11-0728 tentang pengajuan dana insentif fiskal. (ted/han)
Editor : Johan Panjaitan