Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Kejati Sumut Sita 2 Bidang Tanah dan Bangunan Terpidana Korupsi Koneksitas

Johan Panjaitan • Rabu, 17 Desember 2025 | 22:21 WIB
Tim Sita Koneksitas Pidmil Kejati Sumut, melakukan penyitaan terhadap dua bidang tanah beserta bangunan milik terpidana kasus korupsi. (Ist)
Tim Sita Koneksitas Pidmil Kejati Sumut, melakukan penyitaan terhadap dua bidang tanah beserta bangunan milik terpidana kasus korupsi. (Ist)

MEDAN, Sumutpos.jawapos.com - Tim Eksekutor Perkara Koneksitas (Tim Sita Koneksitas) Bidang Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, melakukan penyitaan terhadap dua bidang tanah beserta bangunan milik terpidana kasus korupsi, Febrian Morisdiak Bate’e. Penyitaan dilakukan di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Lubuk Pakam, Deliserdang.

Adapun objek sita tersebut masing-masing berada di Jalan Bakti II, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam dengan luas tanah 798 meter persegi, serta di Jalan Sudirman Gang Musholla, Kelurahan Lubuk Pakam Pekan, Kecamatan Lubuk Pakam, dengan luas tanah dan bangunan sekitar 232 meter persegi.

Asisten Pidana Militer Kejati Sumut, Kolonel TNI Kum Lukas Sambiono, menjelaskan bahwa tindakan penyitaan dilakukan dalam rangka pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Eksekusi didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 526 K/Pid.Sus/2025 tanggal 13 Februari 2025 jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 32/Pid.Sus-Tpk/2024/PT Mdn tanggal 15 Agustus 2024 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn tanggal 10 Juni 2024," ungkapnya, Rabu (17/12).

Dalam amar putusan tersebut, kata dia, terpidana diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3.398.849.742. Apabila tidak dibayarkan, maka harta benda milik terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

“Selanjutnya, kedua aset berupa tanah dan bangunan ini akan dilelang. Hasil lelang akan digunakan untuk memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti kepada negara,” ujar Lukas.

Sementara itu, Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Hasibuan, membenarkan penyitaan tersebut berkaitan dengan perkara koneksitas tindak pidana korupsi kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) di Desa Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara, yang terjadi pada tahun 2019–2020.

Menurutnya, dalam perkara tersebut negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp50.441.613.822. Saat proses penyidikan, aparat penegak hukum menetapkan dan menahan tiga orang tersangka yang berasal dari unsur sipil dan militer.

“Perkara ini telah diputus hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI. Karena itu, Jaksa Koneksitas pada Bidang Pidana Militer melaksanakan eksekusi sesuai dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya. (man/han)

Editor : Johan Panjaitan
#koneksitas #tanah dan bangunan #Pidana Militer #terpidana budi susanto #kejati sumut