DAIRI, Sumutpos.jawapos.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja pengadaan dan pemeliharaan alat angkutan darat bermotor, kendaraan angkutan barang, serta pengadaan bahan bakar minyak (BBM) dan pelumas di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Dairi untuk tahun anggaran 2022–2023.
Penanganan perkara tersebut kini resmi naik ke tahap penyidikan, menandai keseriusan aparat penegak hukum dalam mengungkap dugaan penyimpangan anggaran bernilai miliaran rupiah itu.
Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, Bima Yudha Asmara, SH, MH, menyampaikan bahwa perkara tersebut menjadi atensi Kejari Dairi. Sejumlah pihak terkait, termasuk dari internal DLH, telah dimintai keterangan oleh penyidik.
“Perkara dugaan tindak pidana korupsi ini sudah masuk tahap penyidikan. Pihak-pihak yang berkaitan, termasuk dari Dinas Lingkungan Hidup, telah dilakukan pemeriksaan,” ujar Bima saat memaparkan capaian kinerja penanganan perkara korupsi tahun 2025, dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Selasa (9/12/2025).
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Dairi, Gerry Gultom, mengungkapkan bahwa total anggaran kegiatan tersebut selama dua tahun mencapai sekitar Rp4,1 miliar.
“Rinciannya, anggaran tahun 2022 sekitar Rp1 miliar, sedangkan tahun anggaran 2023 mencapai kurang lebih Rp3,1 miliar,” jelasnya.
Gerry menegaskan, penyidik terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri mekanisme pengadaan, realisasi belanja, serta indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan.
Untuk memastikan besaran kerugian keuangan negara, Kejaksaan Negeri Dairi juga telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna melakukan penghitungan secara profesional dan akuntabel.
“Proses penyidikan masih berjalan dan akan terus didalami, termasuk penghitungan kerugian keuangan negara,” tandasnya.(rud/han)
Editor : Johan Panjaitan