Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Polrestabes Medan Bongkar 24 Kasus Narkoba dengan 34 Tersangka

Johan Panjaitan • Minggu, 21 Desember 2025 | 15:36 WIB
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, memaparkan pengungkapan sejumlah kasus narkoba, Sabtu (20/12). (GUSMAN/SUMUT POS)
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, memaparkan pengungkapan sejumlah kasus narkoba, Sabtu (20/12). (GUSMAN/SUMUT POS)

MEDAN, Sumutpos.jawapos.com– Polrestabes Medan selama periode 9 Oktober hingga 19 Desember 2025, mengungkap puluhan kasus narkoba melalui operasi intensif, termasuk kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang menyasar barak, loket narkoba, hingga tempat hiburan malam (THM).

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan dalam rentang waktu 72 hari tersebut, pihaknya menangani 24 kasus narkotika dengan 34 orang tersangka.

“Barang bukti yang kami amankan antara lain sabu seberat 21,5 gram, ganja 29,37 gram, 40 butir ekstasi, satu butir happy five, serta 197 botol minuman keras,” ujar Calvijn, Sabtu (20/12).

Selain narkotika, petugas juga menyita berbagai peralatan pendukung peredaran dan penyalahgunaan narkoba, seperti 10 unit timbangan digital, 50 bong, 165 plastik klip kosong, 5 kaca pirex, 20 sekop sabu, hingga alat pemantau berupa dua unit HT dan satu drone.

Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan 5 unit mesin jackpot dan satu mesin tembak ikan yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal di lokasi penggerebekan.

Calvijn menjelaskan, penindakan terhadap barak narkoba dilakukan di sejumlah wilayah hukum, yakni Polsek Sunggal (7 lokasi), Polsek Medan Baru (1), Polsek Kutalimbaru (3), Polsek Helvetia (1), Polsek Medan Tembung (2) dan Polsek Medan Kota (1). Sementara itu, penindakan terhadap loket narkoba dilakukan di tujuh lokasi.

Tak hanya itu, dua tempat hiburan malam juga menjadi sasaran operasi. Di Cafe Terbul, polisi menetapkan 5 tersangka, sedangkan di THM View De Tonga Bar ditetapkan 4 tersangka.

Polisi juga menindak tegas 4 oknum masyarakat, yang melakukan perlawanan dengan cara melempar batu hingga membakar sepeda motor petugas saat penggerebekan. Dari lokasi, diamankan barang bukti berupa senjata tajam rakitan, airsoft gun, botol berisi bensin, serta satu unit sepeda motor N-Max yang dibakar.

“Kami tidak akan mentolerir tindakan yang menghambat penegakan hukum. Setiap upaya melawan petugas akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Calvijn.

Ia pun mengapresiasi dukungan masyarakat dan media dalam membantu penyebaran informasi sebagai bagian dari perang melawan narkoba.

“Dengan kerja sama yang kuat, kami berharap Medan bisa menjadi kota yang lebih aman dan bebas dari ancaman narkoba,” pungkasnya. (man/han)

Editor : Johan Panjaitan
#tempat hiburan malam #thm #polrestabes medan #narkoba #GSN