MEDAN, SUMUT POS- Kasus pembunuhan dalam rumah tangga kembali mengguncang Kota Medan. Seorang pria bernama Asrizal tega menghabisi nyawa istrinya, Nur Wulandari, di kediaman mereka di Jalan Jawa, Kelurahan Sei Sikambing C, Kecamatan Medan Helvetia.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvin Simanjutkan, menjelaskan bahwa pembunuhan terjadi setelah korban menolak ajakan pelaku untuk berhubungan badan.
"Selesai memijat korban dan pelaku pergi kekamar untuk beristirahat. Pelaku kemudian minta berhubungan badan kemudian ditolak oleh istrinya," ungkapnya, Minggu (29/12/2025).
Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku nekat membekap korban menggunakan bantal hingga korban meninggal dunia. Usai melakukan aksinya, pelaku tidak langsung mengakui perbuatannya dan berusaha mengelabui keluarga serta aparat kepolisian.
“Pelaku sempat merekayasa kematian korban agar terlihat seolah-olah meninggal secara wajar dan tidak ada unsur kekerasan dalam rumah tangga,” jelas Calvijn.
Upaya pelaku untuk menghilangkan jejak akhirnya terbongkar, setelah polisi menemukan sejumlah luka mencurigakan pada tubuh korban, termasuk bekas cakaran dan tanda kekerasan lainnya. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, Asrizal akhirnya mengakui telah membunuh istrinya.
Diketahui, jika Nur Wulandari merupakan istri kedua pelaku. Rumah tangga mereka diketahui kerap dilanda konflik. Bahkan pada tahun 2024, korban sempat meninggalkan rumah dan tinggal bersama orang tuanya akibat pertengkaran dengan suaminya.
Korban akhirnya kembali ke rumah setelah dijemput oleh pelaku, dengan beberapa syarat yang diajukan sebelumnya. Namun, hubungan keduanya tetap tidak harmonis hingga berujung pada tragedi.
Ibu kandung korban, Siti Amnah, mengungkapkan bahwa putrinya sering mengalami perlakuan tidak menyenangkan selama berumah tangga. Ia menyebut korban kerap dibatasi ruang geraknya oleh pelaku.
“Anak saya sering tidak diizinkan keluar rumah, bahkan untuk berkumpul dengan keluarga sendiri,” katanya.
Saat ini, Asrizal telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polrestabes Medan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. (man/ram)
Editor : Juli Rambe