BINJAI, SUMUT POS- Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menyampaikan hasil kinerja sepanjang tahun 2025. Jika dibandingkan dengan tahun 2024, penanganan perkara dan tersangka yang dilimpahkan penyidik ke jaksa mengalami penurunan.
Kasatres Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane membeberkan, pihaknya menangani 241 kasus sepanjang tahun 2025. "Sementara pada tahun 2024, Satresnarkoba Polres Binjai menangani 242 kasus," ungkapnya, Selasa (30/12/2025).
Selisih satu perkara yang ditangani itu menunjukkan kinerja Satresnarkoba Polres Binjai masih komit memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Namun begitu, perbedaan sedikit mencolok pada jumlah tersangka yang dilimpahkan penyidik ke jaksa penuntut umum.
Ismail menguraikan, ada 263 pelaku narkotika dari berbagai jenis yang sudah dilakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang kepada JPU Kejari Binjai.
"Sementara pada tahun 2024, jumlah tersangka yang dilimpahkan ke jaksa, ada 279 orang," tambahnya.
Dia juga menguraikan jumlah barang bukti yang diamankan Polres Binjai sepanjang tahun 2025. Barang bukti tersebut turut diserahkan kepada jaksa yang merupakan bagian dari proses pemberkasan dan pelimpahan.
Kata dia, Satresnarkoba Polres Binjai mengamankan 3.441,42 gram sabu, 1.999,25 butir pil ekstasi dan 2.044,91 gram daun kering ganja pada tahun 2025.
"Sedangkan tahun 2024, barang bukti yang diamankan 6.337,66 gram sabu, 3.832 butir pil ekstasi dan 23.156,32 gram ganja," pungkasnya. (ted/ram)
Editor : Juli Rambe