SERDANGBEDAGAI, SUMUT POS- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdangbedagai (Sergai) mengungkap kasus dugaan kepemilikan dan peredaran uang palsu pecahan Rp100.000. Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan seorang pria berinisial RT, warga Kecamatan Sei Bamban, dengan barang bukti 116 lembar uang palsu yang telah dipastikan tidak asli berdasarkan hasil uji laboratorium forensik.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat pada Minggu, 23 November 2025. Seorang saksi bernama Putra Nursaid melaporkan dugaan uang palsu yang diterimanya saat transaksi sewa kendaraan. Uang tersebut diberikan oleh seseorang bernama Richard sebagai pembayaran awal sewa mobil.
Kasatreskrim Polres Sergai IPTU B. Situngkir menjelaskan, saksi awalnya menerima uang pecahan Rp100.000 yang kemudian menimbulkan kecurigaan.
“Setelah dicek menggunakan sinar ultraviolet (UV), uang tersebut diduga tidak asli. Saksi kemudian melakukan pengecekan lanjutan terhadap uang lain yang diterima, dan hasilnya seluruhnya diduga palsu,” ujar IPTU B. Situngkir kepada awak media saat Press Release,Selasa (30/12/2025).
Berdasarkan laporan tersebut, personel Satreskrim Polres Sergai bergerak cepat melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 19.45 WIB, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di Dusun III Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdangbedagai.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 116 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dengan total nilai Rp11,6 juta, yang disimpan dalam plastik asoy warna putih di dalam tas hitam milik terduga pelaku. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.
IPTU B. Situngkir menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku memperoleh uang palsu tersebut dengan cara menemukannya di jalan.
“Tersangka mengaku mendapatkan uang tersebut di jalan. Pada sore hari diperoleh, malam harinya langsung digunakan untuk menyewa mobil rental,” jelasnya.
Pengakuan tersebut, kata dia, masih terus didalami oleh penyidik untuk memastikan kebenarannya serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran uang palsu tersebut.
Untuk memastikan keaslian uang, penyidik melakukan uji Laboratorium Forensik di Polda Sumatera Utara dengan membandingkan barang bukti dengan uang rupiah asli pecahan Rp100.000. Hasil uji menyatakan seluruh uang yang diamankan PALSU.
Secara teknis, uang palsu tersebut tidak memenuhi unsur pengaman rupiah, antara lain tidak memiliki benang pengaman, tanda air, recto verso, invisible link, visible link, serta tidak menunjukkan perubahan warna (colour shift ink) dan reaksi sinar UV sebagaimana uang asli.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 245 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.
Saat ini, Satreskrim Polres Sergai masih melengkapi administrasi penyidikan, memenuhi petunjuk P19 dari Jaksa Penuntut Umum, serta mendalami asal-usul uang palsu tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Polres Sergai mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menerima uang tunai, khususnya pecahan besar, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mencurigai adanya peredaran uang palsu. (fad/ram)
Editor : Juli Rambe