Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Empat Kurir Sabu asal Aceh dan Langkat Dituntut Mati

Juli Rambe • Selasa, 6 Januari 2026 | 15:04 WIB
TUNTUTAN: JPU dari Kejari Belawan membacakan tuntutan terhadap para terdakwa kurir sabu secara virtual, di PN Medan, Senin (5/1/2026) sore. (Dok: istimewa)
TUNTUTAN: JPU dari Kejari Belawan membacakan tuntutan terhadap para terdakwa kurir sabu secara virtual, di PN Medan, Senin (5/1/2026) sore. (Dok: istimewa)

 

MEDAN, SUMUT POS- Empat terdakwa kurir sabu seberat 100 kilogram dituntut mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (5/1/2026) sore.

Para terdakwa diantaranya, Zulkifli warga Kabupaten Aceh Timur, Cut Salmia Ali warga Kabupaten Langkat, Sudiharto dan Kamalia pasangan suami istri asal Kabupaten Langkat.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Cut Salmia Ali, Kamalia, Sudiharto, dan Zulkifli dengan pidana mati," ucap JPU Surya Daniel Partogi, dalam sidang di ruang Cakra 6.

JPU meyakini, perbuatan mereka telah memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut JPU, hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime), para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, dan perbuatan para terdakwa dapat merusak generasi bangsa," kata Daniel.

"Keadaan meringakan, tidak ditemukan," kata JPU. 

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan pekan mendatang.

Diketahui, kasus ini bermula dari anggota Polda Sumut, memperoleh informasi mengenai adanya seseorang wanita diduga mengendalikan narkoba antar provinsi dalam jumlah besar yang berada di Kota Medan.

Informasi tersebut kemudian diselidiki polisi. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui pada 28 April 2025, Cut tengah berada di Hotel Grand Central, Jalan Sei Belutu No. 17 B, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru, tepatnya di kamar No. 505.

Polisi selanjutnya mendatangi lokasi dan berhasil menangkap Cut. Dari Cut, polisi mendapati barang bukti sabu seberat 33 kg tersimpan di dalam mobil Mitsubishi Xpander warna hitam bernomor polisi B 2903 SRW yang terparkir di Supermarket Brastagi, Jalan Gatot Subroto Medan.

Kemudian, Zulkifli selaku bandar sekaligus pengontrol pergerakan sabu mendatangi Supermarket Brastagi karena melihat dari GPS bahwa mobil Mitsubishi Xpander tersebut bergeser padahal belum ada arahan dari dirinya.

Di situ, polisi langsung menangkap Zulkifli dan sabu 39 kg berhasil disita dari Zulkifli yang disimpan di Kompleks Tasbih 1 Blok SS No. 54, Jalan Cycas III, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang.

Saat diinterogasi, Cut mengaku barang haram itu milik M. Nidar (DPO) dan dia diperintahkan Nidar mencari orang untuk mengantarkan sabu tersebut ke Jakarta. Jika berhasil diantar sampai Jakarta, Cut akan diberi upah Rp80 juta oleh Nidar.

Cut juga mengaku bahwa pada 6 Maret 2025 ia ada menyuruh Sudiharto dan Kamalia untuk mengantar sabu seberat 28 kg ke Jakarta dengan menggunakan satu unit mobil Toyota Avanza warna silver dan dijanjikan upah Rp300 juta. 

Pengakuan tersebut ditindaklanjuti polisi. Selanjutnya polisi menangkap Sudiharto dan Kamalia di Pelabuhan Merak, Banten. Dari keduanya, polisi menyita 28 kg sabu. (man/ram) 

Editor : Juli Rambe
#Kurir Sabu asal Aceh dan Langkat #kurir sabu