MEDAN, SUMUT POS- Muhammad Heri dan Musriyanda alias Yanda, terancam mendapat hukuman mati. Pasalnya warga asal Aceh itu, didakwa membawa jaksa sabu seberat 35,9 kilogram.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Yudha Prasetyo, kasus ini bermula pada, 15 Juli 2025. Saat itu, Heri diperintahkan seseorang bernama Bang Him (DPO) untuk menerima sabu dari kurir dan menyerahkannya kembali kepada pihak lain dengan imbalan Rp2 juta per bungkus.
Heri kemudian meminta agar barang haram tersebut dititipkan sementara di indekos milik Yanda yang berada di Jalan Dame, Kelurahan Sei Kambing D, Kecamatan Medan Petisah.
"Yanda menerima uang Rp10 juta sebagai kompensasi karena mengizinkan indekosnya dijadikan tempat penyimpanan sabu," ujar JPU dalam sidang di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (8/1).
Lebih lanjut, terangnya, kurir suruhan Bang Him datang membawa 4 kardus berisi 19 bungkus sabu dan satu koper hitam berisi 17 bungkus sabu.
"Total berat barang bukti mencapai 35.961 gram atau sekitar 35,9 kilogram. Seluruh sabu itu disimpan di dalam lemari kamar Yanda," katanya.
Namun, pada pukul 18.30 WIB di hari yang sama, petugas BNNP Sumut yang mendapat informasi dari masyarakat langsung melakukan penggerebekan. Heri dan Yanda ditangkap di lokasi bersama barang bukti sabu tersebut.
"Perbuatan para terdakwa diancam melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas JPU.
Setelah mendengarkan dakwaan, Majelis hakim yang diketuai Zulfikar menutup sidang dan menjadwalkan persidangan lanjutan pada pekan mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (man/ram)
Editor : Juli Rambe