Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Polres Labusel Ungkap Peredaran 26 Kg Ganja di Kotapinang

Johan Panjaitan • Jumat, 9 Januari 2026 | 19:30 WIB
GANJA: Personel Satnarkoba Polres Labusel meringkus pelaku pengedar ganja (duduk) serta 26 kg ganja. (KHAIRUDDIN/SUMUT POS)
GANJA: Personel Satnarkoba Polres Labusel meringkus pelaku pengedar ganja (duduk) serta 26 kg ganja. (KHAIRUDDIN/SUMUT POS)

LABUSEL, Sumutpos.jawapos.com-Polres Labuhanbatu Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Melalui Satuan Reserse Narkoba, aparat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat 26 kilogram di wilayah Lingkungan Labuhan, Kecamatan Kotapinang, Jumat (9/1/2026).

Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan tegas Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring, S.I.K., yang menekankan agar seluruh jajaran bertindak tegas, terukur, dan tanpa kompromi terhadap pelaku peredaran narkoba, khususnya yang mencoba melawan petugas.

Kasat Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan AKP Sahat Marulam Lumbangaol, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial DAS alias Dor (40), seorang buruh yang berdomisili di Jalan Berok Ambun Suri, Gunung Pangilun, Kota Padang.

“Petugas mengamankan tersangka berikut barang bukti 26 paket besar diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto sekitar 26 kilogram,” ungkap AKP Sahat.

Selain ganja, polisi turut menyita uang tunai Rp75 ribu, satu unit ponsel Vivo warna abu-abu, satu unit mobil Ford Everest warna silver bernomor polisi BK 1305 XJ, serta sebuah dompet warna cokelat yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut.

AKP Sahat menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang pria dengan panggilan Dor yang kerap melintas di kawasan Lingkungan Labuhan dengan membawa ganja. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan yang dipimpin Kanit II Sat Narkoba IPDA Dapot T. Simanjuntak, S.H., M.H., langsung melakukan penyelidikan intensif.

Saat patroli, petugas mencurigai sebuah mobil Ford Everest warna silver. Upaya pemberhentian dilakukan secara paksa hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan. Dalam proses penangkapan, tersangka sempat mencoba melarikan diri, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur kepolisian.

Kini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus tersebut.

Polres Labuhanbatu Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat di wilayah Labuhanbatu Selatan.(mag-5/han)

Editor : Johan Panjaitan
#kotapinang #tersangka #ganja #Polres Labusel