LABUHANBATU, sumutpos.jawapos.com- Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu mengamankan dua terduga terlibat dalam peredaran narkotika di Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu. Sabtu (10/1/2026). Keduanya, yakni berinisial UHS alias Ulil dan D. Mereka diamankan dari sebuah rumah warga.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya mengenai aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1,28 gram, uang tunai, alat pendukung penyalahgunaan narkotika, serta barang lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, salah satu pelaku mengakui memperoleh narkotika tersebut dari pelaku lainnya dengan cara membeli. Selanjutnya kedua pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Bilah Hilir yang selanjutnya akan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Gerebek Rumah Kosong
Di tempat terpisah, Polsek Panai Tengah Polres Labuhanbatu melancarkan aksi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Desa Teluk Sentosa, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Langkah itu dilakukan berawal dari laporan warga yang menyebutkan sebuah rumah kosong di Jalan Pasar Batu kerap dijadikan lokasi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Kemudian, personel Polsek Panai Tengah segera bergerak melakukan pengecekan dan penggerebekan di lokasi yang dimaksud. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam merespons cepat setiap informasi masyarakat guna mencegah dan memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
Dari lokasi rumah kosong tersebut personel berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, berupa empat buah plastik klip transparan, lima buah mancis, dua buah alat hisap yang terbuat dari pipet, serta satu buah sekop yang juga terbuat dari pipet plastik.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Plt Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Arwin, menyampaikan sebagai bentuk keseriusan Polres Labuhanbatu dalam memerangi narkoba, sekaligus mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat mewujudkan wilayah Labuhanbatu yang bersih dari narkoba.
"Ini merupakan bukti komitmen Polres Labuhanbatu dan jajaran dalam memberantas peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian demi menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari narkoba,” ujar Kasi Humas.
Polres Labuhanbatu tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika dan akan terus melakukan penindakan tegas sebagai bentuk perlindungan terhadap generasi muda dan masyarakat luas. (fdh/han)