GUNUNGSITOLI, Sumutpos.jawapos.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli resmi menahan Kepala Desa dan Sekretaris Desa Tuhegeo II, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli, atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dengan potensi kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp500 juta.
Kedua tersangka masing-masing berinisial YL selaku Kepala Desa dan EL selaku Sekretaris Desa. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi kuat terjadinya penyimpangan serius dalam pengelolaan keuangan desa.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, S.H., M.H, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
“Berdasarkan hasil penyidikan, Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus telah menetapkan YL dan EL sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan,” ujar Yaatulo Hulu kepada wartawan, Sabtu (17/1/2026).
Penahanan dilakukan pada Rabu (14/1/2026) setelah kedua tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan layak menjalani masa tahanan. Selanjutnya, YL dan EL dititipkan di Rutan Lapas Kelas IIB Gunungsitoli selama 20 hari, terhitung sejak 14 Januari hingga 3 Februari 2026.
Dalam proses penyidikan, Kejari Gunungsitoli mengungkap sejumlah modus dugaan korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Di antaranya adalah penarikan Dana Desa di bank tanpa prosedur yang sah, karena tidak didasarkan pada Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
“Dana yang telah dicairkan juga tidak langsung dibayarkan kepada pihak ketiga sebagaimana mestinya, melainkan dipinjamkan kepada pihak lain untuk kepentingan di luar peruntukan Dana Desa,” jelas Yaatulo.
Tak berhenti di situ, penyidik juga menemukan adanya laporan pertanggungjawaban fiktif. Dalam Buku Kas Umum (BKU), para tersangka mencatat seolah-olah dana masih tersimpan di kas desa, padahal secara faktual uang tersebut telah digunakan dan tidak lagi tersedia.
“Rekayasa administrasi tersebut diduga dilakukan untuk meloloskan laporan pertanggungjawaban keuangan desa pada tahun anggaran berjalan,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara serta denda sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta memastikan tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan Dana Desa yang sejatinya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat.
“Penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang turut serta atau menikmati hasil dalam pengelolaan Dana Desa Tuhegeo II Tahun Anggaran 2023,” pungkas Yaatulo Hulu.(mag-7/han)
Editor : Johan Panjaitan