MEDAN, SUMUT POS- Terdakwa Sukamto (36) warga Aceh, Anggi Prayogi (38) warga Pulo Brayan dan Muhammad Yuda Sahri (40) warga Sunggal, Deliserdang, divonis masing-masing 14 tahun penjara. Ketiganya terbukti bersalah menyimpan ganja seberat 21,9 kilogram.
Majelis hakim diketuai Khamozaro Waruwu, dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa diyakini melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara masing-masing 14 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara," ujarnya dalam sidang di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/1) sore.
Menurut hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. "Hal meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan," kata hakim.
Atas putusan itu, penasehat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) Tri Candra, kompak menyatakan pikir-pikir selama 7 hari, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU dari Kejari Medan, yang semula menuntut ketiga terdakwa masing-masing 18 tahun penjara denda Rp1 milair subsider 8 bulan penjara.
Diketahui, kasus ini bermula pada 1 Agustus 2025 ketika Sukamto menerima telepon dari seorang rekannya bernama Ameng yang meminta dicarikan tempat penyimpanan ganja. Ameng kemudian menanggung biaya sewa rumah kosong milik Muhammad Yuda Sahri di Jalan Garuda Gang Sekolah, Medan Sunggal.
Pada 3 Agustus 2025, Ameng menyerahkan 40 bungkus ganja dengan berat total 21,9 kilogram kepada Sukamto. Barang haram tersebut selanjutnya disimpan di salah satu kamar rumah yang disewa.
Dalam perjalanannya, sebagian ganja sempat diedarkan. Pada 8 dan 11 Agustus 2025, Anggi Prayogi memesan masing-masing satu kilogram ganja kepada Sukamto. Pada transaksi terakhir, Yuda Sahri turut dilibatkan untuk mengantar barang kepada pembeli.
Aksi ketiganya berakhir pada 11 Agustus 2025 setelah polisi menangkap Anggi, disusul Sukamto dan Yuda Sahri di sebuah warung. Dari hasil pengembangan, polisi menemukan 28 bungkus ganja lainnya yang disimpan di rumah kosong tersebut.
Perkara ini akan kembali disidangkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari para terdakwa maupun penasihat hukumnya. (man/ram)
Editor : Juli Rambe