Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Penyeludup 100 Kg Sabu, Divonis Mati hingga Seumur Hidup

Juli Rambe • Rabu, 21 Januari 2026 | 19:31 WIB
SIDANG: Majelis hakim menyidangkan 4 terdakwa kasus sabu secara virtual di PN Medan, Rabu (21/1) sore. (Dok: istimewa)
SIDANG: Majelis hakim menyidangkan 4 terdakwa kasus sabu secara virtual di PN Medan, Rabu (21/1) sore. (Dok: istimewa)

 

MEDAN, SUMUT POS- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis berat terhadap 4 terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat total 100 kilogram. Satu terdakwa dihukum mati, sementara tiga lainnya divonis penjara seumur hidup.

Terdakwa Cut Salmia Ali, warga Kabupaten Langkat dijatuhi pidana mati karena dinilai sebagai pengendali jaringan narkoba lintas provinsi dan telah berulang kali melakukan kejahatan serupa.

“Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Cut Salmia Ali oleh karenanya dengan pidana mati," ujar hakim ketua Monita Sitorus, dalam berlangsung virtual di ruang Cakra 9 PN Medan, Rabu (21/1) sore.

Sementara itu, tiga terdakwa lainnya yakni Zulkifli warga asal Aceh Timur, Sudiharto dan Kamalia pasangan suami istri warga asal Langkat, masing-masing dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Menurut hakim, hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. 

Hal yang meringankan untuk terdakwa Cut Salmia tidak ada, terdakwa telah melakukan perbuatan ini lebih dari satu kali. 

Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.

Usai putusan dibacakan, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada para terdakwa untuk menyatakan sikap menerima putusan atau mengajukan banding.

Diketahui, kasus ini bermula dari informasi yang diterima Polda Sumatera Utara terkait seorang perempuan yang diduga mengendalikan peredaran narkoba antarprovinsi dalam jumlah besar di Kota Medan.

Hasil penyelidikan mengarah pada Cut Salmia Ali yang diketahui berada di Hotel Grand Central, Jalan Sei Belutu, Medan Baru. Pada Senin (28/4/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, polisi menangkap Cut di kamar 505 hotel tersebut.

Dari pengembangan, polisi menemukan 33 kilogram sabu di dalam mobil Mitsubishi Xpander hitam bernopol B 2903 SRW yang terparkir di Supermarket Brastagi, Jalan Gatot Subroto.

Tak lama kemudian, Zulkifli datang ke lokasi setelah mendapati pergerakan mobil tersebut melalui GPS. Polisi langsung melakukan penangkapan dan kembali menyita 39 kilogram sabu yang disimpan di Kompleks Tasbih I, Medan Selayang.

Selain itu, polisi juga menangkap Sudiharto dan Kamalia di Pelabuhan Merak, Banten, dengan barang bukti 28 kilogram sabu yang rencananya akan dibawa ke Jakarta.

Dalam pengakuannya, Cut menyebut narkoba tersebut milik seorang buronan berinisial M. Nidar (DPO). Cut dijanjikan upah Rp80 juta jika berhasil mengirim sabu ke Jakarta, sementara pasangan kurir dijanjikan bayaran Rp300 juta.

Dengan vonis ini, majelis hakim menegaskan komitmen peradilan dalam memberantas jaringan narkoba skala besar yang merusak generasi bangsa. (man/ram) 

 

Editor : Juli Rambe
#Berita kriminal #PN medan vonis mati penyeludup sabu #Penyeludup sabu #Penyeludup narkotika