Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Masuk Ilegal Gunakan Dokumen Palsu, WNA India Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Juli Rambe • Kamis, 22 Januari 2026 | 18:39 WIB
INDIA: WNA India Sukhchain Singh alias Soni Multipani terdakwa kasus ke imigrasian menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Kamis (22/1) sore. (Dok: istimewa)
INDIA: WNA India Sukhchain Singh alias Soni Multipani terdakwa kasus ke imigrasian menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Kamis (22/1) sore. (Dok: istimewa)

 

MEDAN, SUMUT POS- Seorang warga negara asing (WNA) asal India, Sukhchain Singh alias Soni Multipani (48) dituntut 2,5 tahun penjara. Dia dinilai bersalah masuk dan berada di wilayah Indonesia tanpa dokumen keimigrasian yang sah serta menggunakan identitas kependudukan palsu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Rizqi Darmawan, dalam nota tuntutannya menyatakan, perbuatan terdakwa diyakini terbukti melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sukhchain Singh alias Soni Multipani selama 2 tahun 6 bulan penjara (2,5 tahun)," ujarnya dalam sidang di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (22/1) sore. 

Selain pidana badan, Sukhchain Singh, dibebankan membayar denda Rp400 juta, apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan.

Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Pinta Uli Tarigan memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) secara lisan. 

"Saya mohon maaf dan minta pulang ke India," ucapnya dengan pengucapan bahasa Indonesia terbata-bata. 

"Kamu minta dideportasi? Kamu harus jalani hukuman dulu disini, baru setelah itu bisa dideportasi," kata hakim Pinta. 

Usai mendengarkan tuntutan dan pledoi terdakwa, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda putusan. 

Mengutip dakwaan JPU, penangkapan terdakwa bermula dari informasi masyarakat terkait keberadaan WNA di Jalan Bajak V Gang Bahagia, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada 28 Juni 2025, petugas Imigrasi Kelas I TPI Polonia Medan, melakukan pengecekan di lokasi dan menemukan terdakwa.

Saat dilakukan pemeriksaan, terdakwa mengakui dirinya adalah warga negara India. Hal itu diperkuat dengan surat dari Konsulat Jenderal India di Medan serta Emergency Certificate kebangsaan India yang pernah dimilikinya, namun masa berlakunya telah berakhir sejak tahun 2015.

Kepada petugas, terdakwa mengaku masuk ke Indonesia pada Desember 2022 dari Selangor, Malaysia, melalui jalur laut menggunakan kapal ikan menuju Tanjung Balai Asahan, tanpa visa maupun izin tinggal yang sah.

Namun, dalam pemeriksaan awal, terdakwa sempat menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung atas nama Soni Multipani. 

Petugas imigrasi yang mencurigai keabsahan dokumen tersebut kemudian membawa terdakwa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia Medan untuk pemeriksaan lanjutan.

Berdasarkan hasil penelusuran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung, dokumen KTP dan KK yang digunakan terdakwa dinyatakan tidak sesuai dan tidak tercatat valid dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). (man/ram) 

 

 

Editor : Juli Rambe
#WNA asal India #WNA dituntut #WNA masuk dengan dokumen palsu