Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Polres Binjai Ungkap Peredaran 20 Butir Ekstasi di Langkat, Diwarnai Kejar-kejaran dan Upaya Buang Barang Bukti

Johan Panjaitan • Jumat, 23 Januari 2026 | 12:00 WIB
Markas Komando Polres Binjai di Jalan Sultan Hasanuddin. (Teddy Akbari/Sumut Pos)
Markas Komando Polres Binjai di Jalan Sultan Hasanuddin. (Teddy Akbari/Sumut Pos)

BINJAI, Sumutpos.jawapos.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis pil ekstasi di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Langkat. Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka beserta total 20 butir pil ekstasi.

Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. Namun, proses penangkapan tidak berjalan mulus karena sempat diwarnai aksi kejar-kejaran serta upaya tersangka membuang barang bukti.

Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, menjelaskan pengungkapan pertama dilakukan terhadap seorang pria berinisial MR (23), warga Jalan Jambi, Kecamatan Binjai Barat. MR diamankan di Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, belum lama ini.

“Saat dilakukan penyelidikan, petugas mencurigai seorang pria yang mengendarai sepeda motor tanpa pelat nomor polisi,” ujar Junaidi, Jumat (23/1/2026).

Ketika hendak didekati petugas, MR justru melarikan diri dengan memacu kendaraannya sehingga terjadi aksi kejar-kejaran. Upaya kabur tersebut akhirnya gagal dan tersangka berhasil diamankan.

Dari tangan MR, petugas menyita 10 butir pil ekstasi dengan rincian delapan butir berwarna hijau dan dua butir berwarna merah muda, dengan berat bersih 4,29 gram. Selain itu, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam-biru yang digunakan tersangka turut diamankan.

Pengungkapan kedua dilakukan di Jalan Cinta Dapat, Dusun Kenanga, Desa Padangbrahrang, Kecamatan Selesai. Dalam kasus ini, petugas mengamankan dua tersangka masing-masing berinisial TS (35) dan HB (32).

AKP Junaidi mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka bermula dari keresahan masyarakat yang melaporkan aktivitas peredaran pil ekstasi di lingkungan mereka.

“Kedua tersangka diamankan saat sedang nongkrong di atas sepeda motor dengan kondisi mesin hidup. Petugas kemudian mendekati mereka karena mencurigakan,” jelasnya.

Saat didekati, salah satu tersangka berinisial TS sempat membuang sebuah bungkusan. Aksi tersebut diketahui petugas dan langsung diamankan. Dari bungkusan itu ditemukan 10 butir pil ekstasi berwarna hijau, satu unit sepeda motor BK 2714 MAW, serta uang tunai Rp50 ribu.

“Kedua tersangka mengakui bahwa narkotika jenis pil ekstasi tersebut adalah milik mereka dan rencananya akan dijual kembali,” ungkap Junaidi.

Ketiga tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman hukuman bagi para tersangka yakni pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.(ted/han)

Editor : Johan Panjaitan
#polres binjai #ekstasi