SERGAI, Sumutpos.jawapos.com-Harapan puluhan warga untuk mendapatkan pekerjaan di sejumlah unit Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Serdang Bedagai pupus sudah. Janji manis yang ditawarkan justru berujung pada dugaan penipuan dengan total korban mencapai 92 orang dan kerugian ditaksir Rp24.920.000.
Seorang pria berinisial ML (56) kini harus berhadapan dengan hukum setelah aksinya terbongkar. Tersangka diamankan aparat kepolisian usai diserahkan masyarakat ke Polsek Teluk Mengkudu, Senin (5/1/2026), menyusul kekecewaan para korban yang tak kunjung memperoleh pekerjaan sebagaimana dijanjikan.
Untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), tersangka kemudian dibawa ke Polres Serdang Bedagai dan penanganan perkara langsung dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).
“Berdasarkan pemeriksaan sementara, jumlah korban mencapai 92 orang dengan total kerugian sebesar Rp24.920.000. Modus yang digunakan tersangka adalah meminta sejumlah uang dengan janji memasukkan korban bekerja di beberapa unit MBG di wilayah Serdang Bedagai,” ujar IPDA Ibnu Irsyady, S.Tr.K., Kanit Ekonomi Satreskrim Polres Sergai, Jumat (23/1/2026).
Modus Janji Kerja dan Setoran Uang
Kasus ini bermula pada akhir November 2025. Salah satu korban, Arif Dermawan, mengaku mendapat informasi lowongan pekerjaan sebagai petugas keamanan MBG Teluk Mengkudu dari seorang rekannya. Ia kemudian diarahkan menemui seorang perempuan bernama Santi di Dusun VI, Desa Sialang Buah.
Di lokasi tersebut, korban diminta menyerahkan berkas lamaran serta uang sebesar Rp500.000, dengan janji akan mulai bekerja pada 5 Januari 2026. Namun hingga tanggal yang dijanjikan, pekerjaan tersebut tidak pernah ada.
“Kami dijanjikan mulai bekerja tanggal 5 Januari 2026, tapi sampai hari itu tidak ada panggilan. Saat kami menagih pengembalian uang, nomor kami justru diblokir,” ungkap Arif.
Tak hanya uang, berkas lamaran para korban pun tak pernah dikembalikan.
Mengaku LSM dan Wartawan
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa tersangka mengaku sebagai LSM sekaligus wartawan, serta mengklaim memiliki akses untuk memasukkan warga bekerja di sejumlah unit MBG. Lokasi yang disebutkan antara lain MBG Sialang Buah, MBG Pematang Guntung, MBG Pegajahan, MBG Kotarih, MBG Melati, hingga MBG Dolok Masihul.
Para korban dijanjikan beragam posisi, mulai dari tukang masak, staf administrasi, hingga satuan pengamanan (satpam).
Atas perbuatannya, ML dijerat Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun atau denda kategori V.
“Tersangka kami jerat Pasal 492 KUHP sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun atau denda kategori V,” tegas IPDA Ibnu Irsyady.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Serdang Bedagai untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah percaya pada tawaran pekerjaan yang mensyaratkan pembayaran uang di awal.
“Kami berharap proses hukum ini berjalan tuntas agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban dengan modus janji kerja seperti ini,” pungkas salah satu korban.(fad/han)
Editor : Johan Panjaitan